Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Madiun

Masih Berstatus ASN, Sekda Kota Madiun Nekat Pasang Baliho Promosikan Diri,Lalu. . .

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menuturkan, Panwaslu meminta kepada yang bersangkutan dalam hal ini Maidi

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Baliho Sekda Kota Madiun 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun, Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada calon Walikota Madiun, Maidi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.

Surat peringatan dari Panwaslu Kota Madiun itu dilayangkan kepada Maidi, pada 10 Januari 2018, lalu lantaran memasang banner dan baliho di sejumlah titik di Kota Madiun, sebagai calon Walikota Madiun.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menuturkan, Panwaslu meminta kepada yang bersangkutan dalam hal ini Maidi agar segera menurunkan banner dan baliho yang sudah terpasang.

Kokok menuturkan, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Baca: Ada Isu ‘Video Viral’, Netizen Heboh Saat Mbah Mijan Ramalkan Nasib Marion Jola: Gak Takut Dituntut?

Dalam huruf C poin I yang menyatakan, "Berdasarkan peraturan pemerintah no 42 tahun 2004, pasal 11 huruf C, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam tindakan politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Misalnya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terhadap rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca: Iis Sugianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Emirsyah Satar

ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017, disebutkan kalau ASN mencalonkan diri, tidak boleh pasang baliho yang meminta dukungan. Kalau banner tidak mengarah ke sana, kami biarkan saja. Tapi itu kan ada kata-katanya (meminta dukungan)," kata Kokok saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018) siang.

Sasongko mengaku telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Maidi. Panwaslu Kota Madiun juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Madiun untuk segera menertibkan baliho yang menyalahi aturan.

"Kami sudah memberikan teguran dan meminta Satpol PP untuk menertibkan,"jelasnya.

Ia menuturkan, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ASN, seharusnya menjadi kewenangan majelis ASN. Hanya saja, karena majelis ASN belum terbentu, maka akhirnya Panwaslu yang memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

"Sebenanrnya itu bukan ranah kami. Itu ranah majelis ASN. Tadi saya berbicara ke walikota agar segera membentuk majelis ASN. Karena ini tidak hanya untuk mengawasi ASN yang mencalonkan diri, tetapi juga ASN yang kemungkinan tidak netral," katanya

Dikatakan Kokok, untuk di Kota Masiun karena Sekda mencalonkan diri, maka pembentukan majelis ASN dilakukan di tingkat provinsi. Pemkot Madiun akan berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur untuk membentuk majelis ASN.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih tampak beberapa banner dan baliho baik yang berukuran kecil dan besar terpasang di sejumlah titik di Kota Madiun.

"Masih ada (banner) di jalan-jalan. Di dekat rumah saya di delan SD Demangan ada satu. Ya kuat-kuatan saja. Kami bisa buat surat teguran setiap hari kok," kata Kokok sambil tertawa.

Sementara itu, Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan akan segera berkoordinasi dengan
Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun untuk segera membentuk ASN dan menindaklanjuti surat teguran dari Panwaslu Kota Madiun kepada Maidi.

"Saya minta, kami, internal Baperjakat untuk ada tindak lanjut. Kami akan ikuti sejauh mana melanggar di mana. Kami ikuti aturan yang ada. Kalau sudah ada pelanggaran akan kami panggil,"kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan disposisi kepasa Satpol PP untuk segera menertibkan banner dan baliho yang dianggap menyalahi aturan.

"Sudah saya disposisi, kan ada surat peringatan kepada salah sagu ASN. Disposisi saya, proses sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Maidi belum dapat dikonfirmasi karena menghadiri acara di Surabaya.

Pantauan di lokasi, Selasa (16/1/2018) masih tampak beberapa banner yang menampilkan wajah Maidi dengan tulisan keterangan meminta restu atau dukungan maju Pilkada Kota Madiun 2018. Misalnya baliho di pertigaan lampu merah Jalan MT Haryono dan juga banner kecil di jalan Manis Rejo, Kota Madiun.

Sebelumnya, sejumlah baliho besar menampilkan wajah Maidi dan tulisan berisi dukungan kepadanya untuk maju Pilkada Kota Madiun dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Madiun. Namun, sejak Senin (15/1/2017) sebagian sudah dilepas.

Untuk diketahui Sekda Kota Madiun, Maidi telah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Madiun berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko. Maidi diusung lima partai besar, PDI-P, PKB, PAN, PPP , dan Partai Demokrat.(Surya/Rahadian bagus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved