Polisi Nyamar Pembeli, Lima Pelaku Narkoba di Pamekasan Berhasil Ditangkap
Kemudian, Suroso (49), warga Dusun Darma, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Lima orang yang diduga terlibat kasus narkoba diringkus aparat Polres Pamekasan Madura.
Kelima orang itut ditangkap di tempat berbeda dan waktu berbeda.
Di antara ke lima tersangka yang ditangkap itu, Imam Syafii (40), warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota, Sampang. Ia ditangkap di Jalan Raya Panglegur, depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (16/1/2018) malam.
Kemudian, Suroso (49), warga Dusun Darma, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Ia ditangkap di rumahnya. Kemudian Ismail Hidayat (27), Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan dan Sumardi (35), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu
Dari keempat tersangka, petugas menyita sabu seluruhnya seberat 25,69 gram dengan rincian, seberat 21,61 gram sabu-sabu, satu lembar tissue dan uang tunai Rp 50.000 dan sabu-sabu 0,69 gram sabu-sabu yang dibungkus lima paket dan sabu seberat 0,32 gram, serta sabu seberat 3,7 gram, sabu-sabu.
Sementara seorang lainnya, yakni Helman Rusdi (30), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan, yang ditangkap di sebuah rumah di Jl Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, ditangkap saat hendak mengedarkan 200 butir pil koplo berlogo Y.
Baca: Aneh, Pencuri Malah Membuang Motor Satpam PN Tulungagung
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (17/1/2018) mengatakan, nilai keseluruhan narkoba yang disita petugas jika diungkap sebesar Rp 43.500.000.
“Jika barang ini berhasil lolos terjual, maka sedikitnya terdapat sekiar 250 orang yang akan jadi korban narkoba,” kata Teguh Wibowo.
Menurut kapolres, untuk penangkapan tersangka Imam Syafii, sehari sebelumnya petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan sabu kepada tersangka sebanyak 20 gram.
Baca: Hati-hati, Izin Operasional Travel Umrah ini Dibekukan, Ini Nama-nama Travelnya. . .
Harga yang disepakati Rp 25 juta. Kemudian petugas mentransfer uang Rp 10 juta dan sisanya akan dibayar pada penyerahan sabu.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka yang menjadi pengedar narkoba karena masalah tekanan ekonomi sehingga mereka melakukan jalan pintas dengan menjual narkoba. Kini tersangka ditahan dan barang bukti sabu disita. (Surya/Muchsin Rasjid)