Keberatan Inul Vizta Buka Lagi, Pemkot Kediri Malah Dicuekin

Pemkot Kediri keberatan jika Karaoke Inul Vizta di lantai 5 Kediri Mall beroperasi kembali. Tapi tetap tak digubris.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Karaoke Inul Vizta di Kediri Mall. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri keberatan jika Karaoke Inul Vizta di lantai 5 Kediri Mall beroperasi kembali. Karena permasalahan hukumnya saat ini masih dalam proses persidangan di PTUN Surabaya.

Anang Kurniawan, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menyebutkan, surat keberatan sudah dikirimkan ke manajemen Inul Vizta.

"Pemkot Kediri keberatan dan meminta untuk saling menghargai sampai proses persidangan di PTUN Surabaya selesai dan keputusan inkrah," tandas Anang Kurniawan kepada Surya, Selasa (23/1/2018).

Pernah Ditutup Karena Striptise, Karaoke Inul Vizta Kembali Beroperasi dan Langsung Diserbu

Dijelaskan Anang, langkah manajemen Inul Vizta sebelumnya yang telah membuka segel secara sepihak juga sangat disesalkan. Apalagi pembukaan segel dilakukan tanpa ada koordinasi.

Pihak DPMPTSP bersama Satpol PP Kota Kediri saat ini masih mencermati serta memantau Karaoke Inul Vizta. Karena setelah sempat beroperasi tiga hari sampai sekarang ditutup lagi.

"Informasi yang kami terima, Inul Vizta sudah tutup lagi," tambahnya.

Bak Film Action, Livina Tabrak Puluhan Motor dan Mobil di Surabaya, Pengemudi Remuk Diamuk Massa

Sementara Tjejep M Yasien SH pengacara Inul Vizta saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, pihaknya tidak akan membalas surat keberatan yang dikirimkan Pemkot Kediri.

Alasannya, sudah ada putusan sela dari PTUN Surabaya.

Terkait ditutupnya lagi operasional Karaoke Inul Vizta karena masih ada pembenahan server.

Sebelumnya Tjejep M Yasien,SH meminta Pemkot Kediri untuk taat hukum dengan mematuhi hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Jelang Pernikahan Perut Sudah Hamil Besar, Irene dan Calon Suami Terkena Karma Gara-gara Kucing

Sesuai putusan sela PTUN Surabaya memperbolehkan Karaoke Inul Vizta beroperasi kembali setelah disegel Satpol PP Kota Kediri karena menjadi ajang tarian striptise.

"Isi putusan itu memperbolehkan operasi kembali," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved