Setya Novanto Disebut sebagai Kunci Anggaran hingga Ada Nama SBY, Intip 6 Fakta Sidang Kasus e-KTP
Setya Novanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
3. Klarifikasi pihak Demokrat
Pihak Partai Demorkat menanggapi kemunculan nama SBY dalam sidang tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai wajar Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) meminta proyek pengadaan e-KTP diteruskan.
Agus mengungkapkan jika SBY melakukan hal itu agar tak ada penggandaan KTP yang bisa disalahgunakan dalam pilkada dan selainnya.
Ia juga menilai saat itu SBY berniat agar masyarakat memiliki identitas tunggal untuk meminimalisasi kejahatan, sehingga sangat berguna bagi masyarakat.
(33 Tahun Jadi Pembantu di Timur Tengah, Wanita Ini Akhirnya Pulang, Reaksi Majikannya Bikin Nangis)
Lagi pula, menurut Agus, jika SBY menyetop proyek tersebut maka melanggar, sebab itu amanah dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
4. Pertemuan Setya Novanto dan Andi Narogong

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir juga dipanggil sebagai saksi dalam sidang Setya Novanto.
Awalnya, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong.
Namun, saat diingatkan kembali oleh Jaksa KPK, Mirwan mengakui bahwa ada pertemuan tahun 2010 di ruang kerja Setya Novanto.
Namun, Mirwan tidak mengetahui jika yang ditemui oleh Setya Novanto adalah Andi Narogong.
(Ceritakan Soal Komentar Jahat di Medsos, Ini Makna Lagu #hashtag Jonghyun SHINee yang Banjir Pujian)
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.
5. Repsons Gamawan Fauzi saat diberitahu uang Rp 78 miliar
