Sediakan Layanan Plus-plus, Dewan Minta Pemkot Cabut Izin Karaoke Kimura

Dugaan Karaoke Kimura di Madiun jadi tempat prostitusi terselubung memaktif reaksi keras para politisi.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Tempat karaoke Kimura di Jalan Progo, Kota Madiun. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun mendesak Pemkot Madiun meninjau ulang izin tempat karaoke Kimura di Jalan Progo, Kota Madiun, karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

Sebelumnya pada Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 00.20 WIB petugas dari Polda Jatim menggerebek karaoke Kimura.

Dari penggrebekan itu, ditemukan dua pemandu lagu sedang berhubungan badan dengan tamu di ruang VIP.

Usulan peninjauan izin tempat karaoke Kimura disampaikan, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra.

Menurut Andi, apabila terbukti ada bisnis prostitusi di tempat karaoke Kimura, maka tempat tersebut harus ditutup. Sebab, tempat hiburan malam itu telah melanggar peraturan daerah tentang hiburan malam.

"Kalau ini pelanggarannya jelas. Asusila tidak boleh ada di tempat karaoke. Izinnya bisa dicabut," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2018).

Dijelaskan Andi, tindak prostitusi di Kimura diduga diketahui manajemen. Namun, pihak manajemen tidak mengawasinya secara ketat, sehingga kasus prostitus lolos dari pengawasan manajemen.

Pemkot Madiun yang memiliki perangkat penegak perda, kata Andi, juga dinilai kecolongan terhadap kasus prostitusi ini.

Dia berharap, Satpol PP harus lebih rutin mengontrol tempat hiburan malam di Kota Madiun.

"Penegak perda dalam hal ini Satpol PP, harus melakukan kontrol lebih rutin sebagai bentuk pengawasan," jelas Andi.

Andi menambahkan, dirinya mendapat informasi tempat hiburan malam Kimura juga memiliki layanan terapi spa dengan fasilitas kolam yang perizinan.l baru diajukan. Namun, meski perizinan belum keluar, spa dan terapi itu sudah beroperasi.

Dia berharap petugas Satpol-PP bisa melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan.

Pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap perizinan di tempat karaoke Kimura.

"Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Kami pelajari terlebih dahulu," kata Sunardi.

Sementara itu, Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto enggan diwawancara terkait dengan temuan praktik prostitusi di Kimura yang berada di Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penggrebekan tempat karaoke Kimura di Jalan Progo, Kota Madiun, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari hasil penggrebekan, ditemukan dua orang pemandu lagu atau LC sedang melakukan hubungan badan dengan dua orang tamu di ruangan VIP.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi reporter Surya.co.id, membenarkan terkait dengan penggrebekan tersebut.

"Ya benar. Pada Kamis 25 Januari 2018, sekitar pukul 00.20 WIB, telah dilakukan penggerebekan karaoke Kimura Madiun ditemukan dua orang LC sedang melakukan hubungan badan dengan dua orang tamu di salah satu ruang karaoke VIP," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi, Kamis (25/1/2018) siang.

Selain mengamankan dua tamu, petugas kepolisian juga mengamankan 25 pemandu lagu, satu orang koordinator pemandu lagu, satu orang pengawas, satu orang kasir.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kondom, bra dan celana dalam wanita, uang tunai, serta ponsel. (Surya/Rahadian Bagus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved