Perusahaan di Madiun Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Sebut Bentuk Komitmen

Dugaan praktik penahanan ijazah karyawan mencuat di perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Madiun

Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
BANTAH - HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, ditemui di Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rabu (22/4/2026). Arry membantah adanya penahanan ijazah mantan karyawan dari perusahaannya. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan karyawan mengeluhkan ijazah belum dikembalikan setelah keluar kerja.
  • Perusahaan membantah penahanan dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen kerja.
  • Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan telah turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dugaan praktik penahanan ijazah karyawan mencuat di perusahaan plastik CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun, setelah sejumlah mantan pekerja mengaku dokumen penting mereka belum dikembalikan usai berhenti bekerja.

Sejumlah mantan karyawan mengeluhkan dokumen penting mereka, terutama ijazah, belum dikembalikan setelah berhenti bekerja.

Keluhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasker) Provinsi Jawa Timur.

Menanggapi persoalan itu, HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, membantah adanya praktik penahanan ijazah.

Menurutnya, dokumen tersebut hanya digunakan sebagai bentuk komitmen kerja, bukan jaminan yang mengikat secara sepihak.

Baca juga: Disnakerin MadiunTerima Laporan Berulang Penahan Ijazah Karyawan, Limpahkan Sanksi ke Provinsi 

Perusahaan Bantah Ada Penahanan

"Kita itu tidak ada yang namanya penahanan. Ini hanya bentuk komitmen saja. Ketika karyawan keluar secara baik-baik, pasti kita kembalikan," ujar Arry saat ditemui, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Semangat Sarmi Jemaah Haji Tertua dari Kabupaten Madiun, Tak Lupa Bawa Jimat ke Tanah Suci

Dalam kontrak tersebut, karyawan diwajibkan mengikuti prosedur pengunduran diri, termasuk pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau one month notice.

Menurut Arry, mekanisme itu diperlukan agar perusahaan memiliki waktu mencari tenaga pengganti sehingga operasional tidak terganggu.

Sistem Kontrak dan Aturan Pengunduran Diri

"Kalau karyawan keluar tanpa pemberitahuan, itu yang menyulitkan operasional. Makanya komitmen itu penting, minimal ada pemberitahuan dulu,” katanya.

Terkait penggunaan ijazah sebagai bentuk komitmen, Arry menegaskan hal itu bukan keharusan dari perusahaan.

Ia mengklaim para karyawan umumnya menyerahkan ijazah atas inisiatif sendiri sebagai bukti keseriusan bekerja. 

Padahal pihak perusahaan memperbolehkan barang lainnya.

"Kita tidak mengarahkan harus ijazah. Tapi kebanyakan mereka sendiri yang menyerahkan dokumen itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved