Perusahaan di Madiun Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Sebut Bentuk Komitmen
Dugaan praktik penahanan ijazah karyawan mencuat di perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Madiun
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Mantan karyawan mengeluhkan ijazah belum dikembalikan setelah keluar kerja.
- Perusahaan membantah penahanan dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen kerja.
- Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan telah turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dugaan praktik penahanan ijazah karyawan mencuat di perusahaan plastik CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun, setelah sejumlah mantan pekerja mengaku dokumen penting mereka belum dikembalikan usai berhenti bekerja.
Sejumlah mantan karyawan mengeluhkan dokumen penting mereka, terutama ijazah, belum dikembalikan setelah berhenti bekerja.
Keluhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasker) Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi persoalan itu, HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, membantah adanya praktik penahanan ijazah.
Menurutnya, dokumen tersebut hanya digunakan sebagai bentuk komitmen kerja, bukan jaminan yang mengikat secara sepihak.
Baca juga: Disnakerin MadiunTerima Laporan Berulang Penahan Ijazah Karyawan, Limpahkan Sanksi ke Provinsi
Perusahaan Bantah Ada Penahanan
"Kita itu tidak ada yang namanya penahanan. Ini hanya bentuk komitmen saja. Ketika karyawan keluar secara baik-baik, pasti kita kembalikan," ujar Arry saat ditemui, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Semangat Sarmi Jemaah Haji Tertua dari Kabupaten Madiun, Tak Lupa Bawa Jimat ke Tanah Suci
Dalam kontrak tersebut, karyawan diwajibkan mengikuti prosedur pengunduran diri, termasuk pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau one month notice.
Menurut Arry, mekanisme itu diperlukan agar perusahaan memiliki waktu mencari tenaga pengganti sehingga operasional tidak terganggu.
Sistem Kontrak dan Aturan Pengunduran Diri
"Kalau karyawan keluar tanpa pemberitahuan, itu yang menyulitkan operasional. Makanya komitmen itu penting, minimal ada pemberitahuan dulu,” katanya.
Terkait penggunaan ijazah sebagai bentuk komitmen, Arry menegaskan hal itu bukan keharusan dari perusahaan.
Ia mengklaim para karyawan umumnya menyerahkan ijazah atas inisiatif sendiri sebagai bukti keseriusan bekerja.
Padahal pihak perusahaan memperbolehkan barang lainnya.
"Kita tidak mengarahkan harus ijazah. Tapi kebanyakan mereka sendiri yang menyerahkan dokumen itu," ujarnya.
penahanan ijazah
penahanan ijazah karyawan
Kecamatan Wonoasri
berita madiun hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kursi Dirut KBS Masih Kosong, Pemkot Surabaya Buka Lagi Seleksi Direksi |
|
|---|
| Sinyal Lowbat Muncul 10 Menit, Mobil Listrik di Kebomas Gresik Mendadak Terbakar |
|
|---|
| Daftar 8 Pemain yang Bakal Didepak AC Milan Demi Muluskan Proyek di Liga Champions |
|
|---|
| Apa itu Husnul Khatimah? Kondisi yang Dikaitkan dengan Imam Masjid Meninggal saat Salat |
|
|---|
| Agnes Single Mom Bangga Anak Bisa Lolos Masuk TNI Meski Pekerjaan Ibu Hanya Driver Ojol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/HRD-CV-Sukses-Jaya-Abadi-Arry-Anggara.jpg)