Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aneh, Jadi DPO, Bos Empire Palace Bisa Praperadilankan Polda Jatim

menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), bos Empire Palace ini malah mempraperadilankan Polda Jatim di PN Surabaya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Kolase josstoday.com dan TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja dan rumah mewahnya di Jalan Tidar No 60-62, Surabaya, yang digeledah polisi, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja, 49, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Subdit II Hartabangta Ditreskrimum Polda Jatim, mempraperadilankan Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/1/2018).

Perkara yang dipraperadilankan Gunawan itu terkait penanganan perkara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh penyidik yang dilaporkan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal, Dwi Purwadi SH, Gunawan menunjuk kuasa hukum Abdul Malik SH.

Sidang yang digelar di ruang Garuda I cukup singkat. Karena dari pihak penyidik yang diwakili Bidkum Polda Jatim hanya menyerahkan jawaban pada hakim yang menangani. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan, Kamis (1/2/2018).

Sebelum sidang berakhir, tim dari Bidkum Polda Jatim terdiri Kombes Pol Arnapi SH SIk, MHum, AKBP DR Adang Oktori SH MH, AKBP Totok Suparyanto SH MHum, AKBP Jasmiati SH MM dan AKBP Nurul Anaturoh SH MH. AKBP DR Adang Oktori, menyampaikan pada majelis hakim terkait surat kuasa Gunawan untuk praperadilan.

"Tanda tangan surat kuasa Gunawan diduga ada keraguan. Sepertinya tidak identik. Selesai sidang ini, penyidik akan membawa ke Labfor," ujar AKBP Adang Oktori.

Terungkap, Cewek Video Panas di Room Karaoke Siswi SMA Ternama ini, Dia Langsung Pindah Sekolah

Mengeluh Pusing Dibawa ke Rumah Sakit, Wanita di Sidoarjo Malah Meninggal, Astaga Ternyata

Tim Bidkum yang mencermati beberapa tanda tangan Gunawan menilai seperti ada perbedaan. Tanda tangan Gunawan terlihat bulat-bulat dan yang ada di surat kuasa bentuknya lancip.

Sementara AKBP Nurul Anaturoh, menyatakan kok bisa surat kuasa Gunawan itu muncul. Karena selama ini, penyidik telah menetapkan DPO dengan Nomor DPO/61/X/2017 tertanggal 21 November.

"Keberadaannya Gunawan dimana kok muncul surat kuasa," ujar AKBP Nurul.

Menyikapi gugatan praperadilan oleh pihak Gunawan, Bidkum Polda Jatim siap menghadapinya.

"Administrasi Penyidikan (Mindik) lengkap, saksi dan saksi ahli. Semuanya sudah lengkap,. Kami akan all out dalam sidang praperadilan ini," tambah Kabidkum Polda Jatim Kombes Arnapi.

Istri Pejabat Pamekasan Dibunuh Sadis, Rambutnya Menempel di Tembok Sekitar Kamar Mandi

Di Kantor Pengacara Ternama, Calon Perawat Cantik Beberkan Modus Pelecehan Seksual oleh Dokter

Sementara kuasa hukum Gunawan, H Abdul Malik SH, menjelaskan pihaknya bukan mempraperadilankan Polda Jatim.

Namun Abdul Malik justru mengaku jika dirinya itu mengingatkan saja. "Orang mengingatkan itu berarti cinta dan sayang," kilahnya.

Malik mengaku, kliennya dijerat memberikan keterangan palsu pasal 266 KUHP dinilai keterlaluan. Karena apa yang dilakukan Gunawan sesuai dengan kedudukannya sebagai komisaris di PT BPM Blauran Cahaya Mulia (BCM).

"Sahamnya mayoritas milik Gunawan," tegasnya.

Disinggung terkait surat kuasa Gunawan dalam sidang praperadilan yang tengah menjadi sorotan, tidak banyak ditanggapi.

"Saya ini pengacara bukan markus. Surat kuasa hanya dipegang kuasa hukum, kenapa bisa menyebar," terangnya.

Diperkosa Dua Anak Punk Hingga Lunglai, Tubuh Bocah SD Tergeletak di Alun-alun Kota Kediri

Bermodal Trik Mata Melotot, Pria ini Dengan Leluasa Rampas Ponsel Pelajar

Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM.

Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016.

Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved