Pria Ini Nekat Curi Pakaian di Cito Surabaya, Lari Saat Dikejar Satpam, Berhasil Ditangkap, Lalu . .
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan meringkus pencuri pakaian di dalam Mall City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Muksin (36), pencuri pakaian di Matahari Department Store Mall Cito saat diinterogasi Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito, pada Kamis (1/2/2018)
Uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang curian itu akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berupa kemeja merk nevada tujuh pcs, kaus hitam tiga pcs, kaus merek nevada lima pcs, kaolus polo shirt enam pcs, kaus hitam merek nevada lima pcs, dan sebuah tas ransel berwarna hitam diamankan sebagi barang bukti.
Akibat tindakannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan.
Muksin lalu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Berikut videonya: