Jalani Sidang Perdana, Eddy Rumpoko Didakwa Terima Mobil Alphard Mewah dari Pengusaha
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2/2018).
Terdakwa Eddy Rumpoko yang mengenakan baju batik lengan panjang warna cokelat didakwa menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
Jaksa dari KPK Iskandar Marwanto SH yang membacakan dakwaan setebal 25 halaman menjerat Eddy Rumpoko pasal 11, UU RI nonor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1.
"Sebagai gantinya terdakwa akan memberi proyek atau paket pekerjaan dari Pemkot Batu," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan.
Nasib Tragis Kabil Politisi Muda PKB, Divonis 6,5 Tahun Bareng PAW, Hak Politik Dicabut, Juga . . .
Dihajar Muridnya Sendiri Saat Pelajaran, Guru Idola di Sampang Madura Tewas Mengenaskan
Pascapemberian mobil mewah itu, Filiphus yang divonis 2 tahun penjara dalam perkara yang sama memenangkan tender di Pemkot Batu.
Melalui perusahaannya, PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, memenangkan lelang 7 proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.
Pada 2017, Filiphus kembali memenangkan proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin serta pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar, pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atribut senilai Rp 1,44 miliar.
Ketika proyek pengadaan meubelair berlangsung, terdakwa melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan, minta fee 10 persen.
Dari Balik Penjara, Eddy Rumpoko Tulis Surat Terbuka Mengharukan untuk Warga Batu, Begini Isinya
Mengeluh Pusing Dibawa ke Rumah Sakit, Wanita di Sidoarjo Malah Meninggal, Astaga Ternyata
Sementara itu Edi Setiawan menerima 2 persen.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa KPK, Eddy Rumpoko tidak banyak berkomentar. "Mohon doa restunya," kata Eddy singkat.
Kuasa hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono SH, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/eddy-rumpoko-disidang_20180202_145427.jpg)