Jalani Sidang Perdana, Eddy Rumpoko Didakwa Terima Mobil Alphard Mewah dari Pengusaha
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2/2018).
"Kami akan langsung ke pembuktian saja, untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan jaksa KPK," tuturnya.
Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu. Ia diduga menerima uang pemberian pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Di Kantor Pengacara Ternama, Calon Perawat Cantik Beberkan Modus Pelecehan Seksual oleh Dokter
Dalam kasus ini, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap turut ditangkap.
Edi Setyawan diduga juga menerima suap dari pengusaha Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus Djap. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/eddy-rumpoko-disidang_20180202_145427.jpg)