Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dalam Waktu 4 Jam, Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pencuri Taksi Online dengan Modus Setrum

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online, kemudian menyetrum pipir sopir online dan membawa kabur mobilnya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasatreskrim dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Merilis Kasus Pelaku Pencurian Taksi Online, Sabtu (3/2/2018) 

"Saya dapat orderan dari teman saya di Jabar, rencananya mobil ini mau saya bawa ke sana," aku Gangsar pada awak media.

Di sisi lain, Sudamiran menegaskan, pencarian dan pengejaran pelaku hanya membutuhkan waktu empat jam saja dan ditemukan di Peterongan, Sumobito, Kabupaten Jombang.

(Gak Mau Kalah Merayu Milea, Duo MXM Korea Selatan Ini Juga Ikutan Ngegombal Ala Dilan)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah kunci kontak mobil merek Daihatsu Ayla berwarna merah, uang tunai Rp 254.000, charger hitam, STNK mobil milik korban, jaket hitam, hingga sebuah mobil merk Daihatsu Ayla berwarna merah nopol L 1195 II.

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun," tutupnya.

(Bukan Pakai Cara Romantis untuk Bujuk Sang Mantan, Pria Ini Malah Tega Mencuci Kucing hingga Tewas)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved