Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua BEM UI Tiup Peluit Sambil Acungkan Buku Kuning ke Jokowi, Apakah Bikin Presiden Tersinggung?

Berdasarkan pantauan, ketegangan antara mahasiwa dan petugas keamanan kampus UI terjadi saat sejumlah Mahasiswa.

Editor: Edwin Fajerial
Tribun Jabar
Aksi Ketua BEM UI Zaadit Taqwa acungkan 'kartu kuning' ke Presiden Jokowi. 

Alfian Tegar mengatakan pihaknya kecewa oleh pihak petugas keamanan kampus.

Pasalnya, usai bersitegang soal pembentangan spanduk, pihak keamanan kampus berjanji hanya menyimpannya di pos keamanan.

Namun, spanduk tersebut justru dibawa menggunakan mobil oleh petugas keamanan.

"Pembohong," teriak Alfian Tegar.

Sementara itu, ditemui usai aksinya, Zaadit mengungkap tiga alasan dirinya memberanikan diri mengacungkan 'kartu kuning' dan meniup peluit di hadapan Presiden.

Pengacungan 'kartu kuning' dengan tangan kanan Zaadit, sebenarnya merupakan buku paduan suara UI yang kebetulan berwarna kuning.

"Itu tadi buku paduan suara, karena pengawasan lumayan ketat tadi pas masuk ke dalam, makanya kita pakai buku itu, biar bisa masuk," tutur Zaadit.

Zaadit menjelaskan, pengacungan buku panduan berwarna kuning sebagai gambaran jika Presiden mendapatkan kartu kuning dengan maksud memberikan peringatan agar menyelesaikan permasalahan bangsa.

"Kita bawa tiga tuntutan, dan kita sudah sampaikan lewat aksi di stasiun (Universitas Indonesia)," tutur Zaadit.

Adapun tiga tuntutan tersebut, kata Zaadit, pertama terkait gizi buruk di Papua untuk segera diselesaikan oleh pemerintah karena lokasi kejadian luar biasa campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, merupakan bagian dari Indonesia.

"Kami ingin mau dipercepat penyelesaiannya karena sudah lama dan sudah banyak korban," ucapnya.

Kemudian, tuntutan kedua yang disuarakan Zaadit, terkait Plt atau penjabat gubernur yang berasal dari perwira tinggi TNI/Polri.

"Kita tidak ingin kalau misalnya kembali ke zaman Orde Baru, kita tidak pengen ada dwifungsi Polri, dimana Polisi aktif pegang jabatan gitu (gubernur) karena tidak sesuai dengan UU Pilkada dan UU Kepolisian," papar Zaadit.

Sedangkan tuntutan ketiga, yaitu persoalan Permenristekdiktir tentang Organisasi Mahasiswa (Ormawa) karena dapat mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa.

"Kita tidak pingin mahasiswa dalam bergerak atau berorganisasi dan berkreasi itu dikekang, oleh peraturan yang kemudian dibatasi ruang gerak mahasiswa," papar Zaadit.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved