Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Keanggotaan Peradi, Wakil Ketua Umum Sebut Keputusan Belum Final
Keputusan Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi, rupanya belum final.
Editor:
Agustina Widyastuti
ANTARA FOTO / ELANG SENJA
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.
Mau Kuteksmu Bisa Tahan Lama? Jangan Lupa Lakukan 5 Hal Ini Ya! Gampang Banget Ternyata
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Keputusan Menonaktifkan Fredrich Yunadi dari Peradi Belum Final
Halaman 2 dari 2