Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang

Meski Tersangka, KPU Bolehkan Bupati Nyono Maju Pilkada, Setnov Sarankan Hal Tak Terduga

Nasib Bupati Jombang Nyono Suharli yang diciduk KPK dalam OTT untuk ikut Pilkada 2018 sedikit tertolong.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Nyono terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring OTT KPK pada Sabtu (3/2/2018). 

Sedangkan untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan terkait kepesertaan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 yang tetap berlanjut.

Usai Hajar Gurunya Hingga Tewas, Siswa ini Sempat Hilang Misterius, Pilih Beraksi Pas Tengah Malam

Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka. 

"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief dikutip dari Kompas.com kemarin.

Menilik aturan pilkada, menurut Arief, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan;

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara".

Sementara itu, mengenai sumber dana kampanye, Arief mengatakan, ketentuannya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (tribunnews.com/theresia felisiani/kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved