Kasus Siswa Aniaya Guru
Ditahan Usai Aniaya Gurunya Sampai Tewas, Siswa di Sampang Ini Malah Dapat Fasilitas Begini di Rutan
Ditahan usai aniaya gurunya hingga tewas, Siswa di Sampang ini malah terima fasilitas begini saat di Rutan.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Kasus penganiayaan seorang guru di Sampang beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat.
Sebab, guru tersebut dianiaya oleh muridnnya sendiri.
Peristiwa itu bermula saat korban yang bernama Ahmad Budi Cahyanto (27), mengajar pelajaran seni rupa di SMAN 1 Torjun (SMATor).
Saat mengajar, seorang muridnya, MH tiba-tiba mengganggu siswa lainnya.
Baca: Petugas Masih Selidiki Pembobol Rumah Warga di Tuban
Korban sudah berusaha mengingatkan siswa itu yang belakangan menjadi pelaku.
Usai diingatkan, pelaku masih mengulangi perbuatannya.
Sehingga, korban kemudian mencoret wajah pelaku menggunakan cat lukis.
Tak terima atas perbuatan korban, pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Baca: Jadi Driver Online, Pria ini Malah Dapat Penumpang Sang Mantan Bareng Pacar Baru, Kisahnya Viral!
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan hukum.
Fasilitas yang Diterima di Rutan
Tersangka penganiayaan terhadap almarhum Ahmad Budi Cahyanto (27), Guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor) berinisial H, kini berada di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Sampang.
“Iya benar, tersangka inisial H dilakukan pengamanan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Rutan Pemasyarakatan Sampang,” terang Eko Puji Waluyo, Paur Humas, Polres Sampang saat ditemui Surya Kamis (8/2/2018).
Puji, sapaan akrab Eko Puji Waluyo juga menerangkan bahwa, hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial H.
“Belum tau kapan penetapannya, karena menunggu keputusan dari Kejari (P21), nanti kalau sudah final kami infokan kepada publik,” tutur Puji.
Baca: Menteri ESDM Siang Ini Jadwalkan Coba Mobil Listrik ITS
Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, pengamanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan hari Kamis (2/2/2018).
“Namun, jika dirasa perlu, akan dilakukan penahanan tahap kedua,” terang Puji.
Setelah penetapan, baru akan dilakukan rekonstruksi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang saat ditemuai Surya di Rutan Pemasyarakatan Sampang Kamis (8/2/2018) juga membenarkan hal tersebut.
Baca: Jelang Imlek 2018, Pertamina Tambah Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Tujuan Wisata
“Betul terdapat satu titipan anak dari Polres Sampang, inisialnya H,” terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan, penerimaan tersebut dilakukan Rutan Pemasyarakatan Sampang pada Jumat (3/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
“Karena kami menerima dini hari, kami belum siap, saat itu tersangka inisial H kami letakkan di kamar 5 bersama tawanan lain, paginya baru kami pindahkan ke kamar khsus,” imbuh Gatot.
Kamar khusus tersebut hanya berisi satu orang tahanan satiap kamarnya.
Baca: Pembantu ini Curi Barang Majikannya di Asrama Yon Armed Singosari Malang
“Bukan blok anak, karena memang kita tidak memiliki blok anak, hanya saja ada kamar tersendiri,” terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan bahwa kamar khusus tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.
Pemisahan dilakukan karena tersangka tergolong anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.
Gatot menambahkan, hingga saat ini Rutan Pemasyarakatan Sampang memiliki dua tawanan anak-anak, inisial H dan S.
Baca: Ini Jurus Yang Dipakai Kapten Arema FC Untuk Bangkitkan Mental Rekan-rekannya
“Keduanya dalam kasus yang berbeda, hanya saja berada pada usia anak (bawah 18 tahun),” ungkapnya.
Tentang kondisi tersangka inisial H, Gatot menyampaikan bahwa awal diterima, tersangka lebih banyak diam.
“Mungkin karena kaget mas, dia kan juga masih anak-anak, psikologinya tidak stabil,” ungkap Gatot.
Gatot menjamin, selama berada di Rutan Pemasyarakatan Sampang, tersangka akan aman, juga kebutuhan sehari-harinya terpenuhi dengan baik.
Baca: Ikuti Piala Gubernur Kaltim, Persebaya Ingin Hibur 300 Bonek di Kalimantan dan Boyong Pemain Inti
“Alhamdulillah, kondisi terbaru tidak ada masalah, malah barusan (Kamis/8/2018) dilakukan pendampingan psikologis oleh P2TP2A, Kabupaten Sampang,” tutur Gatot.
P2TP2A merupakan kependekan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca: Pendapat Puti Soal Pentingnya Kebudayaan Bagi Soekarno dan Dunia Politik di Indonesia
(Amn/Khairul Amin)