Pilkada Bangkalan
Jelang Penetapan Cabup/cawabup, Panwas Akan Sapu Bersih Alat Peraga
Sapu bersih alat peraga dilakukan KPU jelang penetapan pasangan calon kepada daerah di Pilkada 2018.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - KPU Kabupaten Bangkalan akan menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bangkalan 2018, Senin (12/2/2018).
Itu artinya, masih ada waktu dua hari bagi tim tiga paslon untuk menurunkan alat peraga seperti baleho, spanduk, dan umbul-umbul.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan Mustain Saleh menegaskan, pihaknya terpaksa akan menurunkan alat peraga milik ketiga paslon jika dalam dua hari ke depan tak kunjung diturunkan.
"Setelah ditetapkan dan pengambilan nomor urut, dilanjutkan masa kampanye pada 15 Februari. Jadi pada 13 dan 14 Februari, kami akan menurunkan alat peraga yang belum diturunkan oleh tim dari masing-masing calon," tegas Mustain usai Rapat Bersama Stakeholder terkait Penertiban Alat Peraga di RM Maduratna, Jumat (9/2/2018).
Ia menjelaskan, peneritban alat peraga itu tak hanya dilakukan di kawasan Kota Bangkalan saja tapi juga di kecamatan-kecamatan.
"Pada masa kampanye, alat peraga dari KPU yang diperbolehkan dipasang," jelasnya.
Pembuatan alat peraga setiap paslon akan dibiayai negara atau KPU Bangkalan.
Baleho berukuran besar misalnya, akan dibuatkan KPU sebanyak 5 buah untuk dipasang se Kabupaten Bangkalan.
Untuk alat peraga berupa umbul-umbul akan dibuatkan sebanyak 20 buah dan dipasang di setiap kecamatan.
Sedangkan untuk sanduk, KPU akan membuatkan sebanyak 2 spanduk untuk di setiap desa.
"Para calon bisa menambah jumlah alat peraga dengan ketentuan maksimal 150 persen dari jumlah yang dibiayai negara," papar Mustain.
Dengan demikian, total jumlah baleho berukuran besar milik para calon sebanyak 12 buah. Dengan rincian, 5 buah dibiayai negara dan 7 buah biaya sendiri.
Sementara total jumlah umbul-umbul sebanyak 50 buah dengan rincian, 20 buah dari KPU dan 30 buah hasil buatan pasangan.
Adapun total jumlah spanduk sebanyak 5 buah dengan rincian 2 spanduk dibuatkan KPU dan 3 spanduk hasil karya para pasangan.
"Ukuran, design dan konten pembuatan semua jenis alat peraga yang dibuat pihak pasangan calon, harus sepengetahuan pihak KPU," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Moch Fauzan Jakfar menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di seluruh kecamatan.
"Selain persiapan penetapan paslon, saat ini kami tengah fokus pada coklit hingga 18 Februari," singkat Fauzan.
Seperti diketahui, Bangkalan akan menggelar pilkada secera serentak bersama 18 kabupaten/kota lainnya di Jatim. Termasuk bersamaan dengan pelaksanaan Pilgub Jatim pada 27 Juni 2018.
Terdapat tiga pasangan yang telah mendaftar ke KPU Bangkalan.
Mereka yakni pasangan Farid Alfauzi-Sudarmawan, KH Abdul Latif Amin Imron-Muhni, dan pasangan KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii.
Pasangan Farid Alfauzi-Sudarmawan didukung kekuatan koalisi besar dengan jumlah 21 kursi di DPRD.
PDI Perjuangan menyumbangkan 7 kursi, Partai Hanura dan PAN masing-masing 4 kursi, dan Partai Demokrat 6 kursi
Pasangan KH Imam Bunchori-Ir Mondir Rofii didukung koalisi PKB dengan modal 5 kursi, PKS 3 kursi, dan Partai Nasdem 2 kursi.
Sementara pasangan KH Abd Latif Amin Imron didukung koalisi Partai Gerindra dengan modal 10 kursi, PPP 5 kursi, dan Golkar 4 kursi.
KPU Bangkalan akan menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Dilanjutkan pengundian nomor urut pada 13 Februari.
Sementara masa kampanye akan dilangsungkan pada 15 Februari hingga 23 Juni. Adapun pemungutan suara akan digelar pada 27 Juni. (Surya/Ahmad Faisol)