Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPD RI Minta Kepolisian Tak Terpengaruh Asumsi Publik Soal Pelecehan Seksual Perawat

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual perawat di Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa
Pelecehan seks di National Hospital 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang perawat di Surabaya.

Pimpinan komite III DPD RI mendorong pihak Rumah Sakit, pasien ataupun perawat saling introspeksi diri menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat Zunaidi Abdillah (ZA) yang menjadi viral di media sosial tersebut.

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan proses penyidikan secara adil, transparan, dan roporsional.

Kepolisian harus berpegang pada asas-asas hukum dan bukti bukti yang ada, dan tidak terintervensi terhadap opini publik yang berkembang luas.

Baca: Mesum Bersama Penyanyi Dangut di kamar Kos, PNS Sumenep ini Digerebek Satpool PP

Serta, tak terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum sebelum mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini polisi dan pihak rumah sakit harus berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan.

Jangan sampai mengambil keputusan yang merugikan pihak tertentu.

Baca: Hall Overcapacity, Petugas Keamanan Tolak Pengunjung dan Media Bertemu Artis Sinetron

"Tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan perawat melakukan pelecehan seksual, sebelum ada bukti-bukti yang kuat,” kata Fahira dalam Rapat Kerja Daerah bersama Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Prof Nursalam dan CEO RS National Hospital Hans Wijaya di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPNI di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2018).

Menurutnya, polisi perlu mempertimbangkan pendapat dari Majelis Kehormatan Etik Keperawatan PPNI Jawa Timur yang hasil kajiannya menyatakan perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan sebagaimana ramai beritakan.

Bila diperlukan polisi juga sepantasnya meminta pendapat ahli profesi keperawatan dan dokter.

Menurutnya, profesi perawat profesi yang sangat luhur. Apabila perawat sudah bekerja sesuai prosedur standar operasi (SOP) kita justru perlu berikan apresiasi.

"Sehingga, dalam memutus kasus ini penegak hukum jangan sampai di intervensi. Manfaat dan mudaratnya perlu dipikirkan matang-matang,” tegasnya.

Fahira juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang, pihak RS National Hospital sebagai instansi tempat dugaan kasus ini terjadi, ke depan perlu menawarkan terlebih apakah pasien hendak dilayani oleh perawat perempuan atau laki-laki.

Baca: Ada 31 Adegan, Saat Rekontruksi Pelecehan Seksual Pasien National Hospital

"Khusus untuk pasien perempuan, SOP menanyakan kepada pasien apakah bersedia dilayani oleh perawat lelaki atau hanya bersedia dilayani dengan perawat perempuan wajib dilakukan. Untuk mencegah terjadi salah paham dikemudian hari," ujarnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi mengatakan hal serupa.

Menurutnya, publik juga harus bersikap kritis dan cerdas dalam menyikapi kasus ini.

Publik jangan hanya menyimpulkan sesuatu dari satu sumber, yakni pihak pasien, tetapi juga dari sumber pihak perawat.

Penegak hukum juga tidak hanya mempertimbangkan satu Undang-undang, yakni KUHP dalam menersangkakan ZA, tapi perlu mempertimbang UU lain seperti UU Keperawatan atau UU Kedokteran.

“Dalam tindakan medis baik itu pasien, perawat dan dokter sama-sama rentan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual," ujarnya di tempat yang sama.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan perlu dibuat regulasi yang lebih detail dan komprehensif mengatur teknis layanan medis untuk mencegah terjadinya tindak dugaan pelecehan seksual ini,” katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz meminta publik tidak membuat stigma negatif terlebih dahulu kepada perawat ZA, sebelum ada keputusan hukum yang final.

"Kita sama-sama saling menghormati. Tapi jangan menghasut atau memfitnah seolah-olah perawat ZA sudah terbukti bersalah," ingatnya. (Surya/Bobby Koloway)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved