Pilkada Bangkalan
KPU Bangkalan Sentil Pasangan Cabup-Cawabup Belum Tanggalkan Jabatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Moch Fauzan Jakfar memberikan toleransi kepada kedua pasangan Calon Bupati-Calon
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Moch Fauzan Jakfar memberikan toleransi kepada kedua pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) untuk melengkapi SK Pemberhentian dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Fauzan usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Bangkalan di Aula KPU setempat, Senin (12/2/2018).
"Jika dalam 5 hari ke depan setelah penetapan ini SK Pemberhentian belum keluar, maka kami harus menerima surat dari pejabat berwenang bahwa (SK Pemberhentian) masih dalam proses," ungkap Fauzan.
Ia menegaskan, keterangan dari pejabat berwenang terkait proses penerbitan SK Pemberhentian tersebut nantinya dijadikan KPU Bangkalan sebagai acuan untuk memberikan toleransi.
Baca: Polda Jatim Kalah Praperadilan Bos Empire Palace Surabaya, Penyidik Akan Lakukan ini
"Hingga 30 hari sebelum pemungutan (27 Juni 2018). Jika masih belum bisa melampirkan, kami bisa batalkan pasangan yang bersangkutan kendati telah kami tetapkan," tegasnya.
Dua pasangan calon itu yakni Farid Alfauzi-Sudarmawan dan R Abd Latif Amin Imron-Mohni. Farid berlatar belakang anggota DPR RI dan Sudarmawan adalah seorang PNS. Begitu juga pasangan Latif-Mohni.
Selain menetakan kedua pasangan tersebut, KPU Bangkalan juga telah menetapkan pasangan KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii sebagai peserta Pilkada Bangkalan 27 Juni 2018.
"Hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon ketiga pasangan memenuhi syarat," pungkasnya.
Baca: Arema FC Siapkan Konsep Baru Dalam Sistem Penjualan Jersey Original
Pasangan Farid Alfauzi-Sudarmawan didukung kekuatan koalisi besar dengan jumlah 21 kursi di DPRD. PDI Perjuangan menyumbangkan 7 kursi, Partai Hanura dan PAN masing-masing 4 kursi, dan Partai Demokrat 6 kursi
Pasangan KH Imam Bunchori-Ir Mondir Rofii didukung koalisi PKB dengan modal 5 kursi, PKS 3 kursi, dan Partai Nasdem 2 kursi. Sementara pasangan KH Abd Latif Amin Imron didukung koalisi Partai Gerindra dengan modal 10 kursi, PPP 5 kursi, dan Golkar 4 kursi.
KPU Bangkalan akan melakukan pengundian nomor urut ketiga paslon pada 13 Februari. Sementara masa kampanye akan dilangsungkan pada 15 Februari hingga 23 Juni. Adapun pemungutan suara akan digelar pada 27 Juni. (Surya/Ahmad Faisol).