Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Menarik Tak Lolosnya JR Saragih di Pilgub Sumut, dari Nilainya di Ijazah SMA Sampai Menangis

JR Saragih sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Simalungun. Tak lolosnya JR Saragih sebagai calon gubernur menjadi perbincangan hangat.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Kompas TV
JR Saragih menangis 

4. Partai Demokrat tempuh jalur hukum

Tak terpilihnya JR Saragih sebagai calon gubernur, Partai Demokrat menempuh jalur hukum.

"Ini tidak benar, Undang-undang Pilkada tidak mengatur ini," ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/2/2018).

Menurutnya, berdasarkan UU Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan minimal SLTA sederajat dan dibuktikan dengan ijazah.

Tidak ada klausul yang menyebutkan, syaratnya legalisir atas penyelesaian pendidikan tersebut.

Geram dan Tak Terima Putrinya Didoakan Jelek, Denada Laporkan Netizen Ini dan Gandeng Pengacara

Sedangkan wakil Sekjen Partai Demokrat, Rachlan Nashidik menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dicurigai terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam Pilkada Sumatera Utara.

"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," ujar Rachlan kepada wartawan, Senin (12/2/2018), dikutip dari Kompas.com

Rachlan menyebut keputusan KPU melawan akal sehat sebab JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati.

Selain itu, JR Saragih juga merupakan lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel, sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit.

Bersimpuh Mengenakan Mahkota, Miss Universe Thailand Ini Bangga dengan Ibunya yang Seorang Pemulung

5. Beredar nilai ijazah JR Saragih

Dilansir dari Tribun Medan, dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 itu tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas.

STTB tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo tanggal 26 Mei 1990.

Selain foto STTB, beredar juga foto daftar nilai hasil evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas) JR Saragih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved