Aliansi Perempuan Lamongan Desak Kejari Prioritaskan Kasus Pelecehan Seksual
Aliansi Perempuan Lamongan ( APeL) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur, Rabu (14/2/2018).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Dalam kesempatan itu, Anis Suadah menambahkan, APeL akan terus bergerak untuk melakukan pendampingan kepada kepada anak-anak yang terlibat masalah hukum, agar mereka selalu mendapatkan hak-haknya dimata hukum.
Baca: Dibawah Guyuran Hujan, Forum Silaturrahmi Muslim Tolak Keras Keberadaan LGBT
Selama ini lanjut Anis panggilan akrab Anis Suadah, sudah melakukan pendampingan untuk tahun 2017, ada 11 kasus, 4 kasus percerian dengan pengguna prodeo di PA karena KDRT dan penelantaran, 1 kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak, 3 kasus.
Pengajuhan dispensasi nikah, 1 Kasus pelecehan sexsual dalam bentuk pendampingan psikologi, dan 2 kasus KDRT dg mediasi. (Surya/Hanif Manshuri)