Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT

Keluarga Korban Tak Terima Dua Terdakwa Penganiaya Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua oknum Bonek, profokator bentrokan massa Bonek dan PSHT pada September 2017 lalu jalani sidang pada Kamis (15/2/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Massa PSHT kawal sidang Kamis (15/2/2018), sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa profokator bentrokan Bonek dan PSHT yang akibatkan dua anggota PSHT tewas 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua oknum Bonek, profokator bentrokan massa Bonek dan PSHT pada September 2017 lalu jalani sidang pada Kamis (15/2/2018).

Dua pria bernama M Ja'far (24) dan M Tiyok (19) ini jalani sidan perdana pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan dan tuntutan hukuman penjara 10 tahun.

Namun, keluarga korban tewas mengajukan protes.

"Tuntutan 10 tahun untuk dua nyawa keadilanya dimana, saya tidak terima atas tuntutan jaksa yang hanya mengenakan tuntutan 10 tahun" Ujar Ikke, Bibi korban.

(Kelihatannya Sepele, 4 Kebiasaan Sebelum Tidur ini Bisa Merusak Kulit Lho, Bisa Cepat Terlihat Tua!)

Keluarga korban atas nama Muhammad Anis dan Eko Ristanto, yang diwakili oleh ibu dan bibinya turut hadir dalam persidangan.

Mereka menilai tuntutan JPU dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

"Sampai sekarang dada saya sesak, 10 tahun itu tidak sebanding dengan meninggalnya anak saya,” Ujar Narsih, ibu korban.

Narsih mengklaim, sampai detik ini pihak dari keluarga terdakwa, maupun Bonek belum memberi keterangan lanjut.

"Sampai saat ini tidak ada rasa kepedulian dari pihak terkait,” kata Narsih diiringi tangisan sesak.

(Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota PSHT, Dituntut 10 Tahun Penjara)

Diberitakan sebelumnya, usai menyaksikan tim Persebaya bertanding di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT, Sabtu (30/9/2017) malam, massa Bonek berpapasan dengan sekelompok anggota perguruan pencak silat PSHT.

Dipantik oleh aksi provokator, keduanya pun bentrok di SPBU Jl Balongsari.

Akibat kejadian itu, kakak beradik yang masih saudara kandung, yakni Eko Tristanto (23), warga Tlogo Rejo dan Anis (20), asal Desa Simorejo, Kabupaten Bojonegoro yang berboncengan motor jadi sasaran amuk massa bonek yang beringas. 

Keduanya akhirnya tewas secara mengenaskan dengan kondisi luka disekujur tubuh, Minggu (1/10/2017) dini hari.

M Tiyok (19), warga Balongsari Surabaya dan M Jafar (24), warga Jalan Pogot Baru Surabaya yang dianggap sosok yang melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

(Ini Isi Kesepakatan Damai RS Siti Khodijah dengan Keluarga alm Supariyah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved