Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Madiun

Tim Paslon Berkah Tolak Fasiltas Kampanye dari KPU Kabupaten Madiun, Alasnanya ini. . .

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut satu, Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Sidang pleno KPU Kabupaten Madiun saat menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Madiun 2018, Senin (12/2/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Hingga batas akhir waktu penyerahan desain bahan kampanye, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut satu, Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto belum menyerahkan draft bahan kampanye ke KPU Kabupaten Madiun.

"Kami sampai sekarang tidak menyerahkan desain bahan kampanye sebagaimana yang dimaksud. Meskipun batas waktu paling lambat lima hari setelah penetapan. Sampai detik ini, kami belum menyerahkan," kata Ketua Tim Pemenangan Berkah, Dimyati Dahlan saat menggelar jumpa pers di markas pemenangan Berkah, Jalan Raya Tiron nomor 10, Nglames, Madiun, Senin (19/10/2017) sore.

Dimyati menuturkan, timnya tidak mengirimkan desain bahan kampanye karena menurut mereka, statmen ketua KPU, keputusan KPU dan aturan dalam PKPU no 4 tahun 2017 tidak sesuai.

Baca: Ini Dia Sosok Grace Natalie, si Cantik Ketua Umum PSI yang Berani Sindir Partai Senior

"Secara tulisan nyambung, namun secara pernyataan ketua KPU tidak nyambung. Dalam keputusan KPU no 12 tanggal 15 Februari 2017, calon tidak dibebani biaya penyebaran bahan kampanye atau nol rupiah. Sementara ketua KPU menyebut penyebaran dibebankan kepada calon," katanya.

Padahal, kata Dimyati, dalam aturan PKPU no 4 tahun 2017 pasal lima, disebutkan penyebaran bahan kampanye ditanggung oleh KPU menggunakan dana dari APBD Kabupaten Madiun.

"Karena ketidakjelasan harus mengacu yang mana, ya sudah kami sepakat tidak mengirim desain BK (bahan kampanye) ," imbuhnya.

Dimyati menambahkan, KPU Kabupaten Madiun juga berpotensi melakukan korupsi terkait dengan pengadaan alat peraga kampanye. Di dalam keputusan KPU Kabupaten Madiun, biaya produksi dan pemasangan baliho ukuran 4x6 meter seharga Rp 1.875.000.

Baca: Kasus Perceraian Tinggi, Pemkot Surabaya Buka Sekolah Pranikah untuk Calon Pengantin dan Remaja

Angka produksi dan pemasangan baliho tersebut, lebih mahal daripada harga pada kenyataan di lapangan. Normalnya, kata Dimyati, biaya produksi baliho per meter, Rp 13 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Saya contohkan di rancangan anggaran biaya dari KPU biaya produksi dan pemasangan baliho ukuran 4 x 6 meter seharga Rp 1.875.000. Sedangkan kalau itu kami lakukan sendiri maka biayanya hanya sekitar Rp 800.000 saja," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menduga pos pengadaan produksi di KPU berpotensi korupsi. "Dan saya yakin, ini akan berbuntut panjang, urusan anggaran. Tidak sedikit KPU yang harus berurusan dengan tindak pidana korupsi terkait pengadaan," jelas Dimyati.

Baca: Fakta Viralnya Video Calo Terminal Purabaya, Tarif Naik 4 Kali Lipat Hingga Tindakan Dishub Surabaya

Dimyati menambahkan, KPU Kabupaten Madiu tidak akan berani mencetak bahan kampanye selama belum ada kesepakatan dengan tim pemenagan dari paslon. Sebab, bila hal itu dilakukan maka KPU melanggar aturan yang dibuat sendiri.

"Dalam peraturan disebutkan desain itu dari paslon. Sebelum ada persetujuan dari paslon, mereka tidak akan berani mencetak," imbuhnya. (Surya/Rahadian bagus)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved