Cabuli Muridnya, Dua Mantan Anggota Satpol PP Surabaya Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya digelar kembali di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya digelar kembali di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (20/2/2018).
Aksi tak senonoh kedua mantan satpol PP yang juga guru agama tersebut terjadi selama setahun terakhir.
Pencabulan itu dilakukan kedua terdakwa secara bergantian pada waktu akan mengaji dan terkadang juga pada malam hari dengan memanggil salah satu dari 7 anak didiknya.
Bahkan dua muridnya mengaku telah lebih dari 15 kali disetubuhi oleh kedua terdakwa.
Keduanya mengiming-imingi korban bisa pandai mengaji dan dapat ilmu yang barokah untuk melakukan aksi bejatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-perkara-pencabulan-yang-dilakukan-oleh-mantan-anggota-satpol-pp-kota-surabaya-digelar_20180220_195042.jpg)