Cabuli Muridnya, Dua Mantan Anggota Satpol PP Surabaya Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya digelar kembali di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya digelar kembali di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (20/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya digelar kembali di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (20/2/2018).

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu diketuai oleh Harijanto.

Ketua majelis tersebut memvonis Ahmad Syafii 8 Tahun 8 bulan kurungan, sedangkan Muhammad Sunarto 5 Tahun 6 bulan.

(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)

"Mengadili terdakwa Achmad Syafii terbukti secara sah melawan hukum sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara" ujar Ketua Majelis Harijanto saat membacakan putusan, Selasa, (20/2/2018).

“Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak,” lanjut Harijanto.

Tak hanya dikenai hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp 100 juta.

Jika tidak membayar makan akan dikenai hukuman selama 2 bulan penjara.

(10 Desain Eskalator Unik Ini Bikin Serba Salah, Dari Berasa Nginjak Wajah Sampai Mau Dimakan Buaya)

Menanggapi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fariji dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis menyatakan menerima putusan.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya menuntut Achmad Syafii dengan hukuman 13 tahun sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang menelan korban 7 anak di bawah umur.

Sedangkan Muhammad Sunarto sebelumnya juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Ahmad Syafi’i (36) dan Sunarto (35) melakukan pencabulan terhadap muridnya.

(Keluarkan Daftar Baru, Panpel Piala Gubernur Kaltim 2018 Turunkan Harga Tiket Pertandingan)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved