Tiga Perempuan Jaringan Pengedar Antar Lapas Kembali Dibekuk Polresta Mojokerto
Polres Kota Mojokerto, kembali membekuk pengedar narkoba yang berkeliarana di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga perempuan jaringan Lapas
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Yoni Iskandar
Baca: 8 Fakta Sylvester Stallone, Aktor Pemeran Rambo yang Baru Diterjang Hoax Disebut Meninggal Dunia
Barang ini, rupanya didapatkan oleh pelaku dari kerabatnya yang bernama Triyan Nanda Pramana Putra.
Pria 30 tahun ini pun akhirnya dibekuk di rumahnya daerah Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, pada 8 Februari lalu. Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram.
"Untuk pelaku ini, jaringan dikendalikan dari Lapas Porong, Sidoarjo. Karena suami dari TER ini merupakan napi dengan kasus narkoba di sana," jelas mantan Kapolres Situbondo ini.
Sebelum penangkapan Tri Endah Retnaningtyas, polisi terlebih dahulu menangkap jaringan Lapas Madiun pada awal Februari lalu.
Dafid Margono ditangkap di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan sabu.
Baca: Chandra Tereliminasi, ini Penampilannya di Top 9 Indonesian Idol 2018, Sempat Curhat Pernah Ngamen!
Dari penangkapan ini, menyita 10,48 gram di rumahnya di Desa Tanjung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Sabu yang diedarkan oleh pelaku ini, menggunakan sistem ranjau. Jadi jaringan terputus di sana. Sedangkan pelaku ini, dikendalikan langsung dari dalam Lapas Madiun oleh napi berinisial T," tutupnya. (Rorry Nurmawati)