Diciduk Polda Jatim, Seorang Guru Dilaporkan Cabuli 65 Muridnya Sendiri

Hamdi diringkus di rumahnya di Jalan Sawahan Surabaya pada Rabu (21/2/2018) sore usai dilaporkan mencabuli 15 orang siswanya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kapolda Jatim merilis ungkap kasus pencabulan yang dilakukan Seorang Kake dan Seorang Guru pada Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM - Polda Jatim melakukan press release dua kasus pencabulan yang mengorbankan anak-anakpada Kamis (22/2/2018).

Satu di antaranya ialah seorang guru SD swasta di wilayah Surabaya Utara bernama Muhammad Saebatul Hamdi (29).

Hamdi diringkus di rumahnya di Jalan Sawahan Surabaya pada Rabu (21/2/2018) sore.

Pria yang sering disapa Hamdi itu diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 15 orang siswanya.

(Dua Dokter Jiwa Turun, Inilah Hasil Pemeriksaan Pria yang Satroni Rumah Ketua MUI Kota Madiun)

Usut punya usut penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang wali murid berinisial SSB di SPKT Polda Jatim pada Selasa (20/2/2018) petang.

Pasca mendapat laporan itu polisi langsung bergerak dengan menindaklanjutinya.

Ditreskrimum Polda Jatim langsung meringkus pelaku usai para korban yang melapor itu dipanggil pada Rabu (21/2/2018) pagi.

Sejumlah siswa yang menjadi korban pencabulan langsung dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya jumlah korban bertambah menjadi 15 siswa.

Dalam proses pengembangan, ternyata ada 65 korban yang dicabuli oleh Hamdi yang tak lain para siswa juga.

Hamdi dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan mengaku prihatin terhadap aksi bejat kedua tersangka tersebut.

(Pengamat Sebut Pasangan Calon di Pilgub Jatim 2018 Sama-sama Punya Pengalaman Kuat)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved