Setubuhi Siswinya, Kepala Sekolah SMK di Lamongan Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kisahnya
Kepala SMK di Lamongan ini harus menerima karma atas perbuatannya mensetubuhi calon siswinya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Demi Cinta dan Karir, 3 Wanita Beri Mahar Ratusan Juta ke Dukun Lamongan, Malah Berantakan
Terkait tingginya tuntutan Jaksa, Lukman mengatakan hanya bisa menghormati tuntutan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis (21/12/2018) Haris yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas oleh Kejari Lamongan.
Haris dilaporkan korban LT (17) asal Blitar yang merupakan calon siswa terdakwa.
Sebelum kejadian tragis pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB, korban belum dapat bertemu Haris.
Akhirnya Korban dan anggota keluarganya menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah tersebut.
Baru pukul 10.00 WIB orang tua korban Samsuri baru menemui tersangka di ruang kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
Tersangka menerima sepenuhnya, LT sebagai siswa dan santrinya. Keluarga korban pulang ke Blitar dan korban untuk sementara minta ditemani adiknya, karena kondisi sekolah masih sepi dan tidak ada santri karena masih masa liburan.
Bocah 9 Bulan ini Asyik Merokok, Orang Tuanya Malah Memotretnya, Akibatnya Tak Terduga
Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun
Korban akhirnya ditemani adiknya dan tinggalah berdua sama sang adik.
Ternyata tersangka tahu kalau korban masih menangis meski ditemani adik kandungnya.
Dengan alasan itu, tersangka Haris mengizinkan korban dan adiknya untuk tidur di kamar tamu yang ada di ruangan kantor guru.
Usai Maghrib sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka memanggil korban bersama adiknya ke ruang kantor yang berada di dekat pintu masuk.
Korbanpun memenuhi panggilan itu dan duduk dilantai menghadap Haris.