Penolakan UU MD3
Anggota DPR Makin Tak Tersentuh, Mahasiswa Bangkalan Tolak UU MD3 dan Sasar Meteran Listrik
Tak mau para politisi di senayan tak tersentuh, aktivis mahasiswa di Bangkalan turun jalan menolak UU MD3.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terus menuai gelombang aksi unjuk rasa.
Kali ini giliran massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan yang turun ke jalan, Senin (26/2/2018).
Massa mahasiswa dan aktivis PMII menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan.
Mahasiswa menilai, disahkannya UU MD3 hasil revisi memuat sejumlah pasal yang membuat DPR semakin tak tersentuh.
"Anggota DPR ingin berlindung di bawah naungan aturan. UU itu menjadi tameng anggota dewan dari jeratan hukum jika melakukan pelanggaran," tegas Ketua PMII Bangkalan Bahiruddin dalam orasinya.
Plester Mulut, Puluhan Aktivis di Kota Blitar Tolak UU MD3
Menurutnya, keberadaan UU MD3 itu bertentangan dengan pasal 28 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
Seharusnya, lanjut Bahiruddin, pihak legislatif berperan sebagai pioneer lahirnya sebuah peraturan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan.
"Bukan justru memperkuat immunitas dengan menelurkan aturan agar anggota dewan atau lembaga legislatif anti kritik dan kebal hukum," jelasnya.
Berikut beberapa pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh:
Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ditambahkan frase 'wajib' bagi polisi membantu pemanggilan paksa pihak yang enggan datang saat akan diperiksa DPR.
Tolak Revisi UU MD3, Mahasiswa Usung Keranda Mayat dan Salat Gaib
Bahkan dalam ayat 6 dalam pasal tersebut disebutkan, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Ketentuan penyanderaan selanjutya akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.
Pasal 122 huruf berbunyi, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR
Sementara Pasal 245 menyebutkan, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.