Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Pacaran dengan Dua Cowok, Siswi SMA ini Hamil 5 Bulan, si Cowok Ingkar Lalu . . .

Siswi SMA di Kediri ini berpacaran dengan dua cowok dan membuatnya perutnya membesar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua tersangka kasus persetubuhan dibawah umur berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri.

Mereka adalah para pacar korban, berinisial AI (17) dan AW (21).

Sedangkan korbannya berinisial SN (17), pelajar salah satu SMA di Kabupaten Kediri

Akibat berkali-kali disetubuhi pelaku, menyebabkan korban hamil lima bulan.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya itu.

Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.

Sopir dan Pengawasan Kongkalikong, Tiap Hari Curi 1,8 ton BBM, Begini Modusnya

Baru Pacaran, Siswa Sejoli ini Rekam 2 Video Mesumnya, Saat Ortunya Tahu, Hal Tak Terduga Terjadi

Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat. Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban menempuh jalur hukum yakni melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih dibawah umur.

"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya, kepada wartawan di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di Kabupaten Kediri.

"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.

Demi Cinta dan Karir, 3 Wanita Beri Mahar Ratusan Juta ke Dukun Lamongan, Malah Berantakan

Mantan Wakapolda Diduga Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Kota Malang

Adapun Kronologi terjadi persetubuhan dibawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.

Keduanya pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, ditengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungannya.

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan hubungan badan. Hubungan asmara keduanya putus.

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban dibawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

Polisi Amankan Siswi Terlibat Adu Jotos di SLG Kediri yang Vidonya Viral, Penyebabnya Sepele Banget

Bertemu Sedulur Marhaen, Puti Soekarno Dukung Pendirian Patung Bung Karno di Tulungagung

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

Meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana diatas tujuh tahun," tegas Hanif. (Surya/ Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved