Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko: Semua Keterangan Saksi Tidak Benar
Sidang lanjutan kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (27/2/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Saksi terdiam sesaat, lalu menjawab bahwa karena Eddy Rumpoko merupakan wali kota saat itu.
“Karena waktu itu Pak Eddy selaku wali kota,” terangnya.
Kemenhub Adakan Program Pembuatan Sim A Umum Bersubsidi, Begini Tanggapan Sopir Taksi Online
Meski begitu, Eddy Rumpoko menyangkal semua keterangan saksi dan menurutnya tidak benar.
“Saya menyangkal yang mulia, keterangan saksi semuanya tidak benar. Waktu penyidikan saksi ini datang menangis minta ampun sama saya, lalu saya katakan, jangan menghancurkan masyarakat Kota Batu,” tutur Eddy.
Sidang lanjutan dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada Jumat 1 Maret 2018 dikarenakan saksi Moch Anton, Wali Kota Malang nonaktif, belum bisa hadir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan, tersangka lainnya adalah Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap.
Beri Pelatihan Siswa SMP se-Surabaya, Dennis Adhiswara Ajari Cara Dapat 20 Ribu Subscriber
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap.
Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Pada sidang sebelumnya, dakwaan tim jaksa KPK yang dipimpin Iskandar Marwanto, Eddy Rumpoko disebut melakukan tindak pidana pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1.