Kemenhub Adakan Program Pembuatan Sim A Umum Bersubsidi, Begini Tanggapan Sopir Taksi Online
Kementerian Perhubungan RI bersama POLRI menggelar pelayanan SIM A umum bersubsidi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi penumpang.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Perhubungan RI bersama POLRI menggelar pelayanan SIM A umum bersubsidi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi penumpang.
Menanggapi hal tersebut, Iqbal Ginanjar Sekjen GGB Jawa Timur mengatakan pihaknya terbantu dengan adanya subsidi tersebut.
Menurutnya, selama ini pihak driver sering merasa terbentur biaya pengurusan SIM A Umum.
"Ternyata yang menjadi kendala bukan faktor peralihan (dari SIM A menjadi SIM A Umum) tapi biaya. Secara keseluruhan kami driver terbantu" ujar Iqbal saat ditemui di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
(KPAI Minta Kemendikbud dan Kemenag Bikin Formulasi Perlindungan Anak dari Tindak Asusila)
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, driver diwajibkan memiliki sim A umum dan uji kir.
"Ternyata setelah diberi pemahaman oleh kepolisian. Driver yang berkaitan dengan publik itu harus memiliki sim a umum. Seminimnya ada 150 hingga 200 orang yang kami ajak setiap bulan (membuat sim A umum)," ujar Iqbal.
Biaya permohonan pengurusan SIM A umum di Satpas Colombo saat ini senilai Rp 120 ribu untuk biaya PNBP Sim A umum dan PNBP SKUKP sebesar Rp 50 ribu.
Adanya subsidi Kemenhub untuk pengurusan SIM A Umum ini biaya senilai Rp 100 ribu.
(VIDEO: Musisi Lokal Tuban Ciptakan Lagu Dukung Gus Ipul-Mbak Puti, Berharap Dinyanyikan Via Vallen)