Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Iming-iming Jajan, Pemuda ini Culik Bocah 7 Tahun yang Lagi Bermain dan Dicabuli di Hutan

Gadis kecil ini tak menyangka, lagi asyik bermain dengan teman kehormatannya malah direnggut seorang penculik.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Tersangka penculikan dan pencabulan, M Rio Suhendra (22) saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (1/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menyatakan kondisi kejiwaan tersangka penculikan dan pencabulan, M Rio Suhendra (22) normal.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jiwa RS Bhayangkara Polda Jatim terhadap tersangka.

"Hasil pemeriksaan dari dokter jiwa RS Bhayangkara Polda Jatim sudah keluar. Dokter menyatakan kejiwaan tersangka normal," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Kamis (1/3/2018).

Selain itu, kata Heri, hasil pemeriksaan dokter jiwa juga menyebutkan tersangka memang ada indikasi suka pada anak kecil.

Penculikan Bocah SD Merajalela, Ajak Korban Naik Motor Lalu Ditinggal Dipinggir Jalan

Polisi sedang mendalami soal indikasi tersangka suka pada anak kecil itu. Apakah tersangka termasuk pedofilia atau bukan.

"Itu yang sedang kami dalami. Untuk sementara, tersangka mengaku baru pertama kali mencabuli anak kecil," ujarnya.

Heri mengatakan tersangka memang sering 'jajan' di lokalisasi.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku tiga kali 'jajan' di lokalisasi di wilayah Ngunut, Tulungagung.

"Tersangka juga suka dengan pekerja seks komersial (PSK). Dia mengaku tiga kali 'jajan' di lokalisasi di wilayah Ngunut, Tulungagung," kata Heri.

Siswa MI Tendang Perut Temannya, Orang Tua Korban Tak Terima dan Lapor Polisi, Hingga . . .

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku penculikan anak. Pelaku, yakni, M Rio Suhendra (22), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Sedangkan korbannya, yaitu, ADP (7) dan RRP (7).

Keduanya merupakan siswi kelas satu SD asal Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Selain menculik, tersangka juga mencabuli korban ADP di hutan Maliran.

Kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang.

Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya.

Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini

Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.

Dia mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX.

Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor.

Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kebiri.

Selain ancaman hukuman kurungan penjara, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota juga menjerat pelaku dengan pasal kebiri.

Ancaman hukuman tambahan kebiri kimia itu tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved