Pilkada Tulungaggung
Pasangan Margiono-Eko Resmi Dilaporkan ke Panwaslu Tulungagung
Aliansi Pemuda Anti Politik Uang melaporkan pasangan calon nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto ke Panwaslu Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua orang yang mengaku berasal dari Aliansi Pemuda Anti Politik Uang melaporkan pasangan calon nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto ke Panwaslu Tulungagung, Jumat (2/3/2018) sore.
Pasangan Margiono-Eko dituding melakukan politik uang(Money Politic).
Pelapor membawa bukti gambar-gambar saat pasangan ini membagi-bagikan uang.
Peristiwa itu terjadi saat kampanye di Pasar Ngemplak, pada Minggu (25/2/2018).
Namun laporan ini ditolak, karena tidak ada saksi yang memberikan keterangan.
Baca: Semangat Blusukan di Pasuruan, Tiba di Titik Ke Sepuluh Khofifah Kehabisan Suara
Salah satu pelapor, Didik Agus Dwiantoro mengatakan, sebenarnya pihaknya hanya merespon apa yang terjadi di lapangan.
Pelanggaran bagi-bagi uang itu sudah menyebar luar di media sosial dan televisi.
Namun tidak ada satu pun yang melaporkan kejadian itu ke Panwaslu.
“Karena kami lihat belum ada yang lapor, sebagai warga negara yang baik kami berinisiatif melapor. Karena kekurangan saksi laporan kami ditolak,” ujar Didik.
Didik menegaskan, pihaknya berusaha memenuhi saksi untuk memenuhi syarat pelaporan.
Meski menurutnya sangat berat. Sebab batas waktu untuk melaporkan hanya tersisa besok, Sabtu (3/2/2018).
Baca: BNN Amankan Tiga Orang dalam Penggerebekan 12 Kg Ganja di Sidoarjo, Satu Berjilbab
“Kami paham memang tidak ada saksi, tapi bukti-bukti sudah menyebar luas di masyarakat. Kami hanya berharap tidak ada keperpihakan,” pungkas Didik.
Laporan ini bermula dari kegiatan kampanye Margiono-Eko di Pasar Ngemplak, Minggu (25/2/2018) pagi.
Ketika itu ada acara senam massal dan blusukan di pasar ini.
Saat itu ada aktivitas bagi-bagi uang yang dilakukan pasangan ini dan timnya.
Namun Margiono sudah membantah. Menurutnya uang itu sebatas untuk beli minuman dan sarapan, bukan untuk membeli suara pemilih.
Baca: Kebangkitan Persebaya yang Telat dan Cerdiknya Arema FC dengan Skema Serangan Balik
Sementara Panwaslu mengaku tidak melihat secara langsung.
Pihak Panwaslu beralasan, saat itu izin kampanye pukul 07.00 WIB.
Namun kegiatan yang dilaporkan bagi-bagi uang itu terjadi sebelum pukul 07.00 WIB.
Ketika itu Panwaslu belum tiba di lokasi kampanye. (David Yohanes)