Tak Gubris Penolakan Warga di Kediri, PT KAI Tetap Tutup Perlintasan Liar
PT KA tidak menggubris protes warga dan tetap menutup perlintasan kereta api liar di Kediri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Warga protes terhadap penutupan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
PT KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan perlintasan KA tanpa palang pada dua titik dari empat akses jalan alternatif di desa setempat yang terkenal dengan kuliner soto Branggahan tersebut.
Penutupan itu memicu reaksi keras masyarakat. Mereka merasa keberatan atas keputusan PT KAI yang menutup akses jalan Dusun Krajan, Desa Branggahan yang menghubungkan ke Dusun Karangmulyo, Desa Branggahan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rochmadi menjelaskan, terkait penutupan pintu perlintasan tanpa palang yang membahayakan telah sesuai prosedur Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Kabupaten Kediri untuk turut serta dalam sosialisasi, lantaran ada warga yang menolak penutupan perlintasan KA ini.
"Kami (PT KAI) selaku operator inginnya itu tetap tutup," tuturnya kepada Surya, Jumat (2/3/2018).
Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Kediri Ditutup, Warga Protes dan Inilah Akibatnya
Modal Iming-iming Jajan, Pemuda ini Culik Bocah 7 Tahun yang Lagi Bermain dan Dicabuli di Hutan
Dia memaparkan ketika koordinasi bersama warga di Balai Desa Branggahan, dari pihak Dishub Provinsi menganjurkan solusi terkait persoalan ini yakni tetap akan memberikan akses jalan untuk warga.
"Kemungkinannya, dari Dishub Provinsi memberikan sinyal lampu hijau, mengizinkan satu akses jalan di perlintasan KA tanpa palang pintu," bebernya.
Ditambahkannya, walaupun PT KAI sebagai operator menghendaki untuk menutup seluruh perlintasan tanpa palang pintu.
Pihaknya akan menghargai dan mengikuti keputusan atau kebijakan dari Dishub Provinsi yang berwenang memberikan akses jalan umum.
Pasalnya, keputusan ini merupakan wewenang Dishub Provinsi untuk memberikan izin yang wacananya dari empat pintu perlintasan tanpa palang hanya satu yang nantinya tetap dibuka.
"Kalau keinginan kami itu rel kereta api terbebas dari perlintasan liar tanpa palang pintu," ungkap Rochmadi.
Sukses Beli Motor Jutaan Pakai Uang Palsu, Pemuda Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini
Kata dia, ini bertujuan untuk menekan angka laka lantas yang melibatkan kereta api sekaligus mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan memperlancar perjalanan kereta api.
Namun, saat ini mulai banyak perlintasan KA tanpa palang pintu yang berkembang tanpa izin dari pihak Dishub.
Meskipun hal itu sangat beresiko dan berbahaya apabila dilewati, namun masih ada warga yang melintas di perlintasan tanpa palang liar.
"Kami tidak punya kewenangan untuk menolaknya apabila warga ingin perlintasan KA tanpa palang dibuka yang mendapat izin oleh Dishub Provinsi," paparnya.
Perlu diketahui penutupan perlintasan KA tanpa palang di Desa Branggahan telah dilakukan Daop 7 Madiun di pertengahan Februari 2018.
"Untuk yang satu ini akan ditutup tapi ditolak oleh warga setempat," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, warga keberatan terkait penutupan akses jalan desa alternatif yang melintasi rel kereta api (KA) tanpa palang pintu oleh Daop VII Madiun, di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Warga menilai penutupan ini berdampak pada aktivitas warga hingga berpotensi merugikan dari berbagai aspek. Karena, jalan itu merupakan akses perdagangan, pendidikan, keagamaan dan keamanan.
Mereka menganggap bahwa penutupan jalan ini tidak akan menyelesaikan masalah bahkan nantinya akan menambah masalah baru memicu gejolak masyarakat. (Surya/Mohammad Romadoni)