Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cabuli Calon Muridnya di Ruang Guru, Kepala SMK Malah Dapat Dukungan, Ternyata Ini yang Terjadi

Sang kepala sekolah pernah cabuli calon muridnya di ruang guru, tepatnya di ruang piano. Namun dia malah dapat dukungan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Massa yang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) menggelar istighotsah dan audiensi di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur, Senin (5/3). 

Bersamaan digelarnya Istighotsah, Ketua Forum, Aziz didampingi salah satu peserta aksi menemui petugas PN untuk menyampaikan surat dari FSGM yang isinya berharap kepada majelis hakim untuk mengedepankan hati nurani dan membebaskan terdakwa Alief Abdul Haris

"Intinya kami berharap Gus Haris diputus bebas," kata Aziz.

Baca: Perkenalkan Geng Baru Artis, Baim Wong dan Wulan Guritno Cs, Begini Lho Awal Cerita dan Nama Uniknya

Baca: Pejabat dan PNS di Pemkab Gresik Berbusana Adat, Bupati dan Wabub Jadi Rebutan Selfie PNS

Pertimbangannya, Gus Haris dibutuhkan keberadaannya oleh para santri, masyarakat dan keluarga Ponpes.

Dan diusia yang masih muda, Gus Haris ingin selalu mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat.

"Masyarakat masih banyak yang membutuhkannya," tandas Aziz.

Mengetahui koordinatornya berhasil menemui petugas PN, massa akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan massa, Ketua Forum FSGM berhasil menyampiakan surat ke PN.

Baca: Jika Oscar 2018 untuk Film Terbaik, Inilah 5 Film Terjelek Sepanjang Masa yang Pernah Dibuat

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2018, The Shape of Water Menang 3 Kategori dari 13 Nominasi!

Sekedar diketahui, aksi massa FSGM ini dipicu Alief Abdul Haris (33) sang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur yang dituntut 15 tahun JPU karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya,

pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya.

Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved