Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Sidak Komisi C DPRD Tulungagung, 212 Mart Salahi Perda

Komisi C DPRD Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 212 Mart di Jalan Ki Mangunsarkoro, Senin (5/3/2018).

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Surya/David Yohanes
Ketua Komisi C DPRD Tulunaggung, Subani Sirab saat memeriksa izin 212 Mart 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi C DPRD Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 212 Mart di Jalan Ki Mangunsarkoro, Senin (5/3/2018).

Sebelumnya toko modern ini dilaporkan warga karena diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian toko modern dan perlindungan pedagang tradisional.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab bersama petuga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sempat meminta izin toko modern ini.

Dari lembar izin yang dimiliki 212 Mart Tulungagung, ternyata hanya izin untuk koperasi Kalau berjejaring tidak boleh.

Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Tulungagung, Setiono mengatakan, awalnya izin yang diajukan hanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca: Spesial untuk Teman Naura, Gramedia Gelar Lomba Mewarnai dan Fashion Show di Surabaya Lho, Ikut Yuk!

“Tapi tidak mencatumkan detail usahanya,” ujar Setiono.

Diakui Setiono, 212 Mart berbentuk toko modern atau mini market.

Dengan dekian seharusnya izinnya juga harus izin mini market.

Karena itu DPMPTSP akan menarik SIUP yang sudah diterbitkan.

Sedangkan izin 212 Mart harus diperbaiki.

“Izinnya harus izin mini marker, bukan SIUP,” tegas Setiono.

Sementara Subani Sirab menegaskan, Perda Kabupaten Tulungagung menegaskan tidak boleh ada penambahan toko modern berjejaring.

Baca: Video - Bhayangkaramart Tapi Dikelola Alfamart, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Marah Besar

Jika benar 212 Mart adalah toko modern berjejaring, maka tidak boleh berdiri di Tulungagung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved