Temuan Sidak Komisi C DPRD Tulungagung, 212 Mart Salahi Perda
Komisi C DPRD Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 212 Mart di Jalan Ki Mangunsarkoro, Senin (5/3/2018).
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Jika izin yang diajukan atas nama komunitas muslim Tulungagung, maka nama toko juga harus diubah.
“212 Mart sudah berdiri di berbagai kota, seperti Kediri. Jadi memang berjejaring,” ujar Subani.
Baca: Cegah Penyebab Meninggalnya Davide Astori, ini 6 Tanda Sebulan Sebelum Serangan Jantung Terjadi
Jika nama 212 Mart tidak diubah, maka tidak bisa mendapatkan izin yang baru.
Perda pengendalian toko modern dan perlindungan pedagang tradisional mengatur pembatasan jumlah toko modern berjejaring.
Saat ini tidak boleh ada penambahan jumlah toko modern yang berjejaring.
Selain itu jarak toko modern dengan pasar tradisional juga diatur dengan ketat, minimal 1 kilometer.
Toko modern berjejaring yang jaraknya kurang dari 1 kilometer, tidak akan diperpanjang izin usahanya.
“Kalau toko modern milik pribadi masih boleh,” ucap Subani. (David Yohanes)