Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Penipuan Bos Pasar Turi Berlanjut, Satu Saksi Bikin Hakim Sebal

Sidang lanjutan terdakwa Henry J. Gunawan, Bos Pasar Turi dibuat gaduh oleh saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (8/3/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Henry J Gunawan (kemeja putih) saat bertanya kepada Abdul Muin selaku saksi dalam lanjutan sidang kasus Henry dengan Pasar Turi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (8/3/2018) 

Suasana sidang terasa gaduh karena saksi memberikan kesaksian yang dinilai terlalu bertele-tele.

"Tolong saudara saksi menjawab ringkas saja tidak usah bahas yang lalu-lalu," jelas Rochmad selaku hakim ketua.

(Baim Cilik Pernah Jadi Artis Termahal Indonesia, Kondisinya Sekarang di Solo Jauh dari Kemewahan)

Diketahui, Henry didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan

Kasus ini akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 siang mengingat sidang yang baru dimulai pukul 10.30 karena saksi yang datang terlambat.

(Polres Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Lagi Pembunuh Tukinem, Kini Jadi 10)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved