Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Driver Grab Abal-abal Manfaatkan 120 Ponsel Pelor, Hasilnya Luar Biasa

Sindikat pemesanan taksi online abal-abal dibongkar Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat pemesanan taksi online abal-abal dibongkar Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Empat driver dan seorang perempuan bertindak sebagai admin yang masuk dalam sindikat pelor dijebloskan ke tahanan Mapolda.

Kelima tersangka ini adalah, Daniel Christian Tong, 35, asal Jalan Kapasari Gang Gembong Kinco, Kecamatan Genteng, Surabaya; Moudy Gutama Halim, 33, warga Komleks San Diego Blok M2 Pakuwon City, Kelurahan Kaisari, Kecamatan Muyorejo; Kong Dimas Setya Kurniawan, 26, warga Jalan Sutorejo Tengah IV atau Jalan Kapasari Gang Gembong Kinco, Kecamatan Genteng; Juan Suseno, 33, warga Jalan Jagalan I, Semarang Jateng; dan Maria Hanavie, 35, warga Dukuh Gogol Jalan Menganti, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Baca: Foto Masa Kecil Afgan Syahreza Beredar, Tangannya Jadi Sorotan Netizen: Kayak Anak Cewek Pliss

Dari tangan tersangka Daniel Christian Tong disita sebuah mobil Honda Mobilio L 1859 RN warna putih, sebuah ponsel untuk driver atas nama akun Sandra Dewi Kartika, sebuah ponsel untuk peran driver atas nama Lesmono Sidik mobil L 1859 RN, sebuah ponsel untuk akun driver bernama Topas Tegar Ambardi L 1588 XX.

Juga ditemukan 8 ponsel untuk dipakai penumpang fiktif. Selain itu, penyidik menyita tiga buah ATM rekening CIMB Niaga, dua buah modem internet.

Sementara dari tangan tersangka Moudy Gutama Halim disita sebuah ponsel untuk driver dengan nama akun tersangka. Sebuah ponsel untuk akun driver atas nama Suwardi, delapan buah ponsel untuk dipakai peran penumpang fiktif, serta sebuah ATM rekening CIMB Niaga atas nama tersangka Moudy.

Tersangka Kong Dimas Setya Kurniawan disita sebuah ponsel, empat buah ponsel untuk driver taksi online Grab dengan akun Khong Dimas Setya, Kong Sherly, Vando dan Ronald. Selain itu juga disita 16 ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif dan sebuah ATM Bank CIMB Niaga atas nama tersangka.

Tersangka Juan Suseno disita ponsel dengan akun driver taksi Grab atas nama tersangka dan mobil Toyota Avanza L 1840 QU, sebuah ponsel dengan akun driver taksi Grab atas nama Arya Suseno Toyota Avanza putih L 1023 QU, sebuah ponsel dengan akun driver atas nama Angelina Susanto Nissan X-Trail, 16 buaj ponsel pelor yang digunakan untuk penumpang fiktif, dua buah ATM Bank CIMB Niaga atas nama Juan Suseno dan Angelina Susanto. Petugas juga menyita mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik K 8424 LH.

Baca: Aneh, Pemkab Tuban Tak Tahu Penyebab Puluhan Warga Tumbang Keracunan di Acara PKK, Padahal

Dari tangan tersangka Maria Hanavie disita sebuah ponsel dengan akun driver atas nama Antono dan Dony, sebuah ponsel untuk driver akun atas nama Maria Hanavie, 27 ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif, 2 buah ATM Bank CIMB Niaga atas nama tersangka, atas nama Tjio Singgih Candra (ayah tersangka), sebuah ATM CIMB Niaga Syariah atas nama Budi Setiawan. Petugas juga menyita mobil Toyota Agya putih L 1636 KW atas nama Maria Hanavie.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, menjelaskan sindikat pelor untuk mengelabuhi Grab terorganisir secara rapi. Kelompok ini juga diwadahi dalam grup WA bernama XERO yang didirikan sejak November 2017. Untuk memberondong bonus disiapkan 120 unit ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif.

Adminnya adalah Maria Hanavie. Ia yang mengelola iuran dari setiap driver dalam sindikat ini. Setiap perbulannya driver diwajibkan membayar Rp 350.000 untuk Maria Hanavie.

Baca: Puluhan Anak dan Orang Dewasa Keracunan Massal, Dinkes Tuban Tunggu Hasil Laboratorium

"Dalam kelompok ini, pembiayaan service mobil dan pembelian ponsel untuk pelor yang digunakan para driver fiktif," ungkap AKBP Arman Asmara saat rilis di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (13/3/2018).

Sindikat ini dalam sebulan setiap driver bisa mengeruk pendapatan dari Grap Rp 30 juta/driver.

Kelompok ini hanya memanfaatkan bonus jarak pendek dari 10 trip yang dijalani. Setiap 10 trip, tersangka mendapat bonus Rp 120.000.

Padahal tersangka setiap operasi membawa ponsel sebanyak 30 buah yang bisa dijalankan 30 trip, sehingga dalam beberapa jam tersangka bisa mendapat bonus Rp 360.000 bahkan sampai Rp 1 juta.

"Misalnya Grab dipacu dari depan Polda Jatim sampai jarak 500 meter ponsel pemesan fiktif dimatikan. Tak lama lagi, tersangka menekan lagi pemesanan pada ponsel lainnya dan jarak 500 meter dimatikan. Itu diulang terus dengan ponsel lain yang sudah dipersiapkan di mobil," jelas AKBP Arman Asmara.

Mantan Kapolres Probolinggo, menegaskan langkah yang dilakukan itu agar para tersangka memenuhi target dan mendapatkan bonus atau insentif dari perusahaan taksi online Grab. Selama setahun, kelompok ini bisa mengumpulkan uang Rp 360 juta.

"Padahal kerjaan mereka hanya awu-awu dan tidak ada satupun penumpang yang diangkut," tegasnya.

Kelompok ini juga sering berinteraksi dengan kelompok lain yang ada di Surabaya atau luar kota.

Bahkan ponsel pelor yang dipakai kelompok ini bisa saling tukar dengan kelompok lain. Apalagi nomor ponsel sekarang ini murah dan dapat diperoleh dimana saja.

Baca: Mengintip Mewahnya Rumah Baru Uya Kuya yang Berdiri Megah di Atas Tanah Seluas 1 Hektar!

"Makanya driver abal-abal terus kami kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut. Tunggu perkembangannya karena anggota terus memantau," jelasnya.

Terbongkar sindikat ini berawal dari penangkapan, Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang tertangkap tangan.

Mereka tengah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi. Tersangka yang tertangkap Daniel, Mody, dan Suseno. Setelah dikembangkan dua tersangka lagi ditangkap yakni Maria dan Kong Dimas.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved