Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya Bermasalah, Izin Pendirian Hunian Vertikal Dipertanyakan

Aduan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) menimbulkan pertanyaan mengenai izin pendirian hunian yang harus dipenuhi.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Sejumlah penghuni Apartemen Puncak Kertajaya curhat ke Komisi A DPRD Kota Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aduan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) menimbulkan pertanyaan bagi anggota dewan mengenai izin pendirian hunian yang harus dipenuhi.

Herlina Harsono Nyoto, Ketua Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan bagaimana pengembang mendapat izin membangun hunian vertikal.

"Yang ingin saya tanyakan bagaimana perizinan diberikan pemerintah dan apakah masih ada kontrol dalam pengelolaan," kata perempuan yang akrab disapa Cece tersebut, Selasa (13/3/2018).

Dengar Orang Bicara Saat Lagi Tiduran, Deni Hajar Kakek Kani Hingga Babak Belur

Sebab, ia menilai tentunya pemberian izin pembangunan diatur dan dilakukan secara selektif supaya tidak merugikan warga.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Perizinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Benhard mengatakan acuannya pada Perda no 3 tahun 2005.

Perda tentang bangunan vertikal atau sama halnya dengan rumah susun, ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh manajemen APK.

Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?

Mulai dari pertelaan, izin layak huni hingga akta pemisahan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Izin layak huni juga mempertimbangkan kelayakan yang dikeluarkan oleh PLN dan PDAM selaku public service kebutuhan perumahan.

Sementara dari pertelaan, semestinya sudah jelas fasilitas umum yang harus dipenuhi sebagai kawasan perumahan.

"Dari pertelaan seharuabya sudah jelas fasumnya," terang Benhard.

Sesaat Usai Masuk Kamar Kecil, Rumah Turmudi Langsung Ludes Terbakar

Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved