Sindikat Driver dan Penumpang Fiktif Taksi Online Diringkus Subdit V Cybercrime Polda Jatim
Sindikat pembuat akun fiktif taksi online Grab ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat pembuat akun fiktif taksi online Grab ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kelima tersangka itu yakni:
Kisah Mengerikan di Balik Dandanan Cantik Para Gadis Penghibur Kim Jong-Un, Nyawa Jadi Taruhan
- Daniel Christian Tong (35), driver Grab, warga Kapasari Gang Gembong Kinco Nomor 1, RT 3/RW 4, Kelurahan Kapasari, Genteng, Surabaya.
- Modi Gautama Halim (29), driver Grab, warga Komplek San Diego Blok M2 Nomor 16 Pakuwon City RT 8/RW 6, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.
- Kong Dhimas Setyo Kurniawan (26), driver Grab, warga Sutorejo Tengah 4 Nomor 7, Surabaya.
- Juan Suseno (33), driver Grab, warga Jagalan 1 Nomor 392 RT 8/RW 3, Jateng.
- Maria Hanavie (35), pekerja swasta, warga Dukuh Gogol, Jalan Menganti 3 RT 5/RW 2, Kelurahan Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya.
Sudah Menikah 18 Tahun Lamanya, Pasangan Ini Sadar Hal Mengejutkan Saat Menemukan Foto Masa Muda
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan, lima tersangka diringkus usai aksinya memanipulasi orderan Grab diketahui.
Bahkan, aksinya itu dilakukan berkelompok dan telah terorganisir dengan baik.
"Empat dari lima tersangka merupakan driver taksi online Grab fiktif, mereka menggunakan ratusan akun fiktif," terang Arman saat menggelar press release di Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, para tersangka memiliki akun driver lebih dari satu akun, baik untuk pengemudi maupun pemesan.
Menghilang Setelah Status Kesultanannya Ternyata Palsu, Begini Sekarang Kabar Bubu Mantan Syahrini
Senada dengan hal itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menuturkan, kelima tersangka diringkus usai aksinya memanipulasi informasi elektronik, serta dokumen elektronik dengan cara memesan order layanan taksi online Grab secara fiktif menggunakan smartphone pelor atau penumpang fiktif, yang dilakukan para tersangka, terlacak.
"Para tersangka kami tangkap pada Senin (5/3/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB," bebernya.
Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?
Kelima tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa