5 Fakta JR Saragih, Cagub Sumut yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Dari Mantu Profesor hingga Pebisnis
Penetapan Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen menjadi sorotan publik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Penetapan Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen menjadi sorotan publik.
JR Saragih ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah, yakni tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto.
Penelusuran kasus ini bermula dari laporan ke polisi dan pernyataan pihak JR Saragih yang menyatakan bahwa ijazahnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
(Perjalanan George Peabody, Dari Pria Miskin Tak Tamat Sekolah hingga Jadi Jutawan yang Dihormati)
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara.
"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Kasus ini membuat Partai Demokrat langsung bereaksi keras.
Partai tersebut tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membantu calon yang diusungnya dalam pilkada Sumut itu menghadapi proses hukum pasca penetapan status tersangka.
(Heboh Nelayan di Bali Goreng Lumba-lumba Lalu Pamer di Medsos, Usai Viral Gini Nasibnya Sekarang)
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi.
"Kami siapkan beberapa langkah hukum (untuk) bantu JR Saragih," ujar Hinca kepada wartawan, seperti yang dikuti dari Tribunnews.com, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, penetapan status tersebut sangat tidak tepat dan tidak sesuai prosedur hukum.
Demokrat pun tengah menunggu berkas penetapan tersangka JR Saragih sebelum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
(Hari Raya Nyepi 2018 - 5 Fakta Ogoh-ogoh yang Tak Banyak Diketahui, No 3 Ungkap Makna Tersembunyi)
Sosoknya kini diperbincangkan, inilah kumpulan fakta sosok JR Siragih dilansir dari SerambiNews dan TribunJakarta:
1. Karir di militer
JR Saragih merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, JR Saragih bertugas di Corps Polisi Militer (CPM) Angkatan Darat.
Saragih lulus pendidikan di Akmil Magelang pada tahun 1990-an dan menyandang pangkat Letnan Dua.
Perjuangan Saragih masuk institusi TNI tidak gampang.
(6 Fakta JR Saragih Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Awal Terungkap hingga Bukti)
Awal mulanya dia bekerja sebagai buruh galian pasir milik Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat).
Beberapa lama bekerja, JR Saragih mendapat tawaran bekerja paruh waktu di Pusat Primer Koperasi Mabes TNI AD.
Tawaran ini, ternyata menjadi titik balik kehidupan JR Saragih.
Persinggungan dengan orang-orang di institusi TNI itu memudahkan jalannya untuk terpilih menjadi atlet menembak.
Inilah yang memuluskan karirnya bergabung ke institusi militer.
(Sedih, Tujuh Bulan Promosi Berakhir, JBJ Dikonfirmasi Tak Perpanjang Kontrak)
2. Dari CPM ke Paspampres
Selesai pendidikan militer, Saragih langsung bertugas di lingkungan Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD).
Ia ditugaskan komandannya sebagai Dansubdenpom/Purwakarta, Jawa Barat.
Karirnya kian cemerlang dengan dipercaya sebagai Dandenpom, juga menjadi salah seorang personel elite Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) era Susilo Bambang Yudhoyono.
3. Polemik pangkat

JR Saragih sebelumnya dikenal sebagai purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel.
Saragih mengutarakan pangkat terakhirnya di dunia militer adalah Kolonel.
Namun mengenai pangkat terakhirnya tersebut diragukan sekelompok orang.
(Netizen Serbu Postingan Chika Jessica usai Perilakunya Jadi Perbincangan, Diam Tak Berarti Kalah)
Ketidakpercayaan sekolompok orang ini pun disebarkan melalui media sosial, yang berisi JR Saragih membohongi masyarakat dengan menyebut dirinya memiliki pangkat terakhir di TNI sebagai Kolonel, melainkan hanya memiliki pangkat Kapten.
Menanggapi hal ini, JR Saragih saat berkunjung ke kantor Kompas TV Medan, menjelaskan di awal mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Simalungun Tahun 2010 pangkatnya sudah Letnan Kolonel.
Kemudian belakangan dia mendapatkan pangkat Kolonel, sebagai tanda pengabdian dia sebagai Bupati Simalungun.
(Foto Jadul Lucinta Luna yang Diisukan Transgender hingga Wajah Dewi Sanca yang Tak Dikenali Netizen)
"Saya berpangkat kolonel. Saat mencalon bupati di Tahun 2010, saya sudah Letnan Kolonel, ada surat keterangannya," ujarnya.
4. Menantu buru besar
JR Saragih memperistri dr Erunita Anggraini Tarigan.
Erunita adalah anak dari Prof Dr Pengarapen Tarigan seorang spesialis gastroenterologi dan hepatologi.
Pengarapen Tarigan bertugas di Rumah Sakit St Elisabeth Medan, Sumatera Utara.
Dari pernikahannya dengan Erunita, Saragih memiliki seorang anak bernama Efarina Saragih.
5. Pebisnis

Saragih ternyata juga seorang pebisnis.
Usahanya dirintis di Purwakarta saat membuka klinik kesehatan.
Bisnis tersebut kemudian berkembang pesat sehingga dia membangun Rumah Sakit Efarina (Etaham).
(Liburan Hari Raya Nyepi 2018 di Bali? 5 Hal Ini Gak Boleh Kamu Lakuin, No 4 Jangan Sampai Dilewatkan)
Rumah sakit tersebut memiliki jumlah karyawan 300 orang, 120 di antaranya adalah dokter.
Tidak hanya di bidang kesehatan.
Bisnis Saragih juga berkembang ke pendidikan.
Kini dia memiliki SMA/SMK Plus Efarina dan Universitas Efarina di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com