Begini Kronologi Saat Polda Jatim Menangkap Tiga Pemuda Pelaku Carding dan Spamming
Aksi kejahatan berbasis ITE kembali diungkap Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Jaringan itu tak hanya berupa komunitas tapi juga sebagai penadah.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka juga memiliki komunitas tersendiri di media sosial bernama "Kolam Tuyul".
Kemudian pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 00.45 WIB, personel dari Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka carding.
Selanjutnya dikembangkan lah dan diperoleh dua tersangka lainnya bernama Umam dan Herwin.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Ketiga tersangka dijerat pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka mengaku dapat menguras kartu kredit dengan batas limit rata-rata 1000 sampai 2000 dolar Amerika.
"Tersangka hanya membutuhkan nomor dari kartu kredit, bisa membelanjakannya dengan cara menduplikasi web dan mencuri data nasabah kartu kredit Warga Negara Amerika," lanjut Arman.
Para tersangka juga mengaku sejumlah barang belanjaan yang dibelinya itu dikirimkan menggunakan alamat asli dalam mendatangkan barang yang dibeli.