Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beraksi Sejak 2016, Begini Pengakuan Mengejutkan Pembobol Kartu Kredit, Anggota Hacker Kolam Tuyul

Pelaku spamming dan carding yang selama bertahun-tahun membobol kartu kredit beri pengakuan mengejutkan.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Tersangka spamming dan carding serta barang bukti yang diamankan di Polda Jatim, Selasa (20/3/2018). 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved