Beraksi Sejak 2016, Begini Pengakuan Mengejutkan Pembobol Kartu Kredit, Anggota Hacker Kolam Tuyul
Pelaku spamming dan carding yang selama bertahun-tahun membobol kartu kredit beri pengakuan mengejutkan.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Tersangka spamming dan carding serta barang bukti yang diamankan di Polda Jatim, Selasa (20/3/2018).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta. (Surya/Fatkhul Alamy)