Pungli dan Penganiayaan Pedagang Warnai Penataan PKL di Alun-alun Mejayan
Hal sangat memalukan dan melanggar hukum mewarnai penataan para pedagang di Alun-alun Mejayan, sampai-sampai ...
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Selain itu, pembeli yang datang juga dikenakan uang parkir motor sebesae Rp 2000.
Informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang telah melaporkan adanya dugaan pungli tersebut ke Polres Madiun, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Selain adanya dugaan praktik pungli, juga terdapat penganiyaan seorang pedagang warung nasi bernama Suparlan (58) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Pria yang sudah tiga tahun berjualan di komplek Alun-alun Mejayan ini dipukul oknum pengurus paguyuban pedagang karena tidak mau pindah. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, minggu lalu.
"Saya disuruh pindah. Saya bilang belum bisa. Tapi saya katakan kalau sudah waktunya tempat ini akan dibangun saya mau pindah. Tiba-tiba saya dipukul, saya tidak balas. Saya laporkan ke polsek Mejayan," katanya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun Anang Sulistijo enggan menanggapi terkait dugaan praktik pungli terhadap pedagang di Alun-alun Mejayan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah pihak kepolisian.
"Kalau ada itu selama ini kita belum ada laporan, tapi kalau terbukti ada pungutan liar oleh pengurus paguyuban, nanti akan ada tindakan sendiri tapi bukan ranah saya. Itu kewenangan pihak yang berwajib," jelasnya.
Dia mengaku sudah mencoba melakukan pembinaan dan memfasilitasi pedagang dengan menyediakan lokasi berjualan di sebelah barat Masjid Agung Quba.
Para pedangan bisa menempati lokasi yang disediakan Pemkab Madiun dengan membayar retribusi pleser Rp 500 per meter persegi, dan retribusi kebersihan Rp 500 setiap hari.
Dari hasil pendataan yang dilakukan Disperindag, terdapat 180 pedagang di komplek Alun-alyn Mejayan. Padahal lokasi yang disediakan hanya dapat menampung sekitar 100 pedagang saja. (Surya/Rahadian Bagus)