Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pungli dan Penganiayaan Pedagang Warnai Penataan PKL di Alun-alun Mejayan

Hal sangat memalukan dan melanggar hukum mewarnai penataan para pedagang di Alun-alun Mejayan, sampai-sampai ...

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Lokasi baru yang disediakan Pemkab Madiun bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar alun-alun Mejayan, Selasa (20/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar alun-alun Mejayan Kabupaten Madiun mengaku dimintai uang oleh sehumlah oknum yang mengatasnamakan pengurus paguyuban pedagang.

Uang yang diminta ke sejumlah pedagang, sebagai syarat bila ingin masuk bergabung dengan paguyuban dan agar bisa mendapat izin berjualan. Jumlahnya bervariasi sekitar 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

Seorang pedagang, Purwati (44) mengaku diminta uang sebanyak Rp 500 ribu. Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia hanya membayar Rp 300 ribu.

"Kalau mau ikut jualan diminta Rp 500 ribu. Waktu itu adanya Rp 300 ribu, nggak diminta lagi. Cuma saya nggak dikasih kwitansi," ujarnya, saat ditemui di alun-alun Mejayan, Selasa (21/3/2018) siang.

Senada dikatakan Sriyati (48), pemilik warung yanng menjual nasi dan kopi ini mengaku sudah membayar Rp 700 ribu kepada oknum pengurus paguyuban pedagang.

"Saya sudah diminta Rp 500 ribu, tapi di kwitansi ditulis Rp 400 ribu. Waktu relokasi diminta Rp 200 ribu," katanya.

Meski sudah membayar, namun ibu tiga anak ini hanya diperbolehkan berjualan pada siang hari saja.

Pemkab Madiun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah mencoba mengatur lokasi di satu lokasi yakni di halaman sebelah barat Masjid Agung Quba, masih satu komplek dengan Alun-alun Mejayan. Namun, banyaknya jumlah pedagang dan terbatasnya tempat dikeluhkan pedagang.

Bambang Pujiantoro (50) seorang penjual angkringan mengeluhkan adanya relokasi bagi pedagang. Sebab, lokasi baru yang disediakan Pemkab Madiun sangat sempit karena banyaknya pedagang.

"Harapannya ya bisa berjualan di tempat semula. Kami kan juga sudah bayar," katanya sambil menunjukan kwitansi bukti pembayaran.

Ia menuturkan, tempat yang disediakan Pemkab Madiun terlalu sempit karena banyaknya jumlah pedagang. Sebelumnya, ia berjualan di areal trotoar alun-alun yang lokasinya lebih luas.

Para pembeli bisa lesehan di trotoar atau di halaman sekitar alun-alun. "Kalau di tempat yang baru kan berdesak-desakan, tempatnya sangat sempit," katanya.

Mengenai adanya pungutan dari oknum pengurus paguyuban dirinya tidak terlalu mempermasalahkan asalkan bisa berjualan di tempat semula.

Selain diminta uang Rp 500 ribu di awal, setiap hari ia juga dimintai uang Rp 2000. Uang harian itu bisa naik apabila ada event atau acara di Alun-alun Mejayan.

"Kalau hari biasa Rp 2000, tapi kalau pas ada event Rp 5000," katanya.

Selain itu, pembeli yang datang juga dikenakan uang parkir motor sebesae Rp 2000.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang telah melaporkan adanya dugaan pungli tersebut ke Polres Madiun, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Selain adanya dugaan praktik pungli, juga terdapat penganiyaan seorang pedagang warung nasi bernama Suparlan (58) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Pria yang sudah tiga tahun berjualan di komplek Alun-alun Mejayan ini dipukul oknum pengurus paguyuban pedagang karena tidak mau pindah. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, minggu lalu.

"Saya disuruh pindah. Saya bilang belum bisa. Tapi saya katakan kalau sudah waktunya tempat ini akan dibangun saya mau pindah. Tiba-tiba saya dipukul, saya tidak balas. Saya laporkan ke polsek Mejayan," katanya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun Anang Sulistijo enggan menanggapi terkait dugaan praktik pungli terhadap pedagang di Alun-alun Mejayan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah pihak kepolisian.

"Kalau ada itu selama ini kita belum ada laporan, tapi kalau terbukti ada pungutan liar oleh pengurus paguyuban, nanti akan ada tindakan sendiri tapi bukan ranah saya. Itu kewenangan pihak yang berwajib," jelasnya.

Dia mengaku sudah mencoba melakukan pembinaan dan memfasilitasi pedagang dengan menyediakan lokasi berjualan di sebelah barat Masjid Agung Quba.

Para pedangan bisa menempati lokasi yang disediakan Pemkab Madiun dengan membayar retribusi pleser Rp 500 per meter persegi, dan retribusi kebersihan Rp 500 setiap hari.

Dari hasil pendataan yang dilakukan Disperindag, terdapat 180 pedagang di komplek Alun-alyn Mejayan. Padahal lokasi yang disediakan hanya dapat menampung sekitar 100 pedagang saja. (Surya/Rahadian Bagus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved