Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim, Anggota Hacker 'Kolam Tuyul' hingga Caranya Beraksi

Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga pelaku kejahatan spamming dan carding dengan modus membobol data kartu di Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
SURYA/FATKHUL ALAMY
Tersangka spamming dan carding serta barang bukti yang diamankan di Polda Jatim, Selasa (20/3/2018). 

4. Barang bukti hasil mencuri data kartu kredit

Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim Memamerkan tiga Carder (pencurian data kartu kredit) beserta sejumlah barang buktinya saat press release, Selasa (20/3/2018)
Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim Memamerkan tiga Carder (pencurian data kartu kredit) beserta sejumlah barang buktinya saat press release, Selasa (20/3/2018) (TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI)

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka:

- Jam tangan merk G-Shock berwarna hitam krem
- Jam tangan merk Apple saya a1861 berwarna hitam
- Iphone 6 plus 64 gb berwarna emas
- Kartu ATM paspor BCA
- Uang tunai senilai Rp3.600.000
- 50 buku tabungan BCA atas nama Herwin Kusuma Dewa
- 2 buah kartu visa Bank Mega
- 2 buah kartu visa Bank BNI
- 3 buah visa Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank CIMB
- Delapan jam tangan merek G-Shock hasil kiriman dari tersangka Berna Italiando
- Empat buah Iphone
- 7 buah jam tangan Suunto
- 21 buah korek api merk Zippo
- Tiga pasang sneakers Nike
- Enam pasang sneakers Adidas
- Cincin berlian
- Iphone x
- Laptop merek Alienware p31e
- Jaket merek Supreme the north face ukuran M
- Adidas Yeezy SPLY 350 Boost berwarna putih ukuran 42
- Mouse Razer Naga PM
- Wireless Huawei
- 3 buah deluxe cleaning kit
- CCTV merek Xiaomi
- Jam tangan Suunto 171.21000.2534
- Jam tangan Suunto 171.21000.2521
- Wireless infinet
- 3 buah vurtual reality virvue
- Buku tabungan BCA atas nama Zainul Umam
- KTP Tersangka ZU
- Handphone Samsung J5
- Handphone merek Nexcom
- 64 Aquapel, pembersih jamur kaca
- Tiga buah brush net
- Platform video game Nintendo
- 25 buah pemutih gigi

(Foto Editan Tanpa Busana Seolhyun AOA Beredar, Agensinya Meradang, Ini Reaksi Netizen Indonesia)

5. Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ketiganya kini telah berada di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved