Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia Bikin Melongo, Pantas Saja Tak Sembarang Orang Bisa Beli!
Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan. Penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
TRIBUNJATIM.COM - Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagia orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah bukan hanya orang yang mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.
Pacific Rim : Uprising Baru Rilis Jadi Trending Twitter, Begini Respon Netizen yang Sudah Nonton
Di Indonesia, pajak mobil mewah sudah pasti sangat tinggi.
Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.
Nah, penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
Gara-gara Kambing, Jaringan Pengedar Uang Palsu di Kediri Terbongkar
Dilansir dari laman Kompas.com (15/01/2018), berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.
1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe
Mobil mewah dengan harga jual Rp 3,4 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 73,7 juta.

2. Lamborghini Aventador AT
Mobil yang dijual Rp 5,8 M harus membayar pajak Rp 129 juta setiap tahunnya.

8 Potret Rinko Kikuchi Si Mako Mori di Pacific Rim, Artis Jepang Penyabet Nominasi Oscar Pertama