Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia Bikin Melongo, Pantas Saja Tak Sembarang Orang Bisa Beli!
Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan. Penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
Dijual seharga Rp 5,8 M, mobil ini punya beban pajak tahunan Rp 122,9 juta.

4. Ferrari California
Mobil yang dijual seharga Rp 4,3 M ini harus membayar pajak setiap tahun Rp 100 juta.

Gak Bikin Kantong Jebol, Intip Nih 7 Trik Jitu Agar Liburanmu Irit Budget, Hemat Abis!
5. Maserati Granturismo S
Dijual Rp 2,6 M, pemilik mobil ini wajib bayar pajak setiap tahun sebesar Rp 57,2 juta.

6. Porsche, 911 Carrera S
Pemilik mobil seharga Rp 2,6 miliar wajib bayar pajak Rp 54,3 juta per tahun.

Ingin Dolarnya Berlipat Ganda, Uang Rp 850 Juta Pengusaha ini Malah Raib Ditangan Kiai Gadungan
7. Porsche 911 Turbo 3.8 AT
Dijual Rp 2 miliar per unit, pajak yang dibebankan pada mobil ini Rp 44,2 juta.

Setiap mobil mewah memiliki beban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia.
Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Ternyata Segini Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia