Modal Akun Lanange Jagat, Pemuda ini Tawarkan Prostitusi
Jika ada yang berminat dengan tawaran 'wisata' olah rasa, pemesan diminta menghubungi lewat inbox. Lalu ...
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Pelaku mucikari protitusi online, M Robangi (18) saat di Mapolres Trenggalek, Kamis (22/3/2018).
Curi Tiga Pepaya Seharga Rp 7.500, Nenek di Jember Dipolisikan Tetangganya, Nasibnya Bikin Iba
Mau Balik Kerja ke Surabaya, Tubuh Pasutri Diseruduk Fortuner, Diseret dan Dihantamkan ke Pohon
Telepon genggam itulah yang dipakai Robangi untuk berkomunikasi dengan pelanggan, dan tawar menawar harga.
Robangi kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Dia dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” tandas Kapolres Didit. (Surya/David Yohanes)