Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Akun Lanange Jagat, Pemuda ini Tawarkan Prostitusi

Jika ada yang berminat dengan tawaran 'wisata' olah rasa, pemesan diminta menghubungi lewat inbox. Lalu ...

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Pelaku mucikari protitusi online, M Robangi (18) saat di Mapolres Trenggalek, Kamis (22/3/2018). 

Curi Tiga Pepaya Seharga Rp 7.500, Nenek di Jember Dipolisikan Tetangganya, Nasibnya Bikin Iba

Mau Balik Kerja ke Surabaya, Tubuh Pasutri Diseruduk Fortuner, Diseret dan Dihantamkan ke Pohon

Telepon genggam itulah yang dipakai Robangi untuk berkomunikasi dengan pelanggan, dan tawar menawar harga.

Robangi kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Dia dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” tandas Kapolres Didit. (Surya/David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved